diskresi sering kali diartikan sebagai kebebasan bertindak dari pejabat pemerintah yang berwenang. Kebebasan ini mencakup penggunaan aturan dalam situasi yang spesifik, mengukur situasi tersebut, dan bertindak meskipun belum ada pengaturannya secara tegas. Namun, kebebasan ini tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.
Asas freies ermessen atauPada tanggal 20 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Putusan ini mengharuskan pencabutan peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Freies ermessen atau diskresi adalah asas yang memberikan pejabat pemerintah kebebasan untuk membuat keputusan dalam situasi di mana hukum tidak memberikan aturan yang jelas atau ketika diperlukan tindakan cepat. Diskresi ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam administrasi negara dan memungkinkan pemerintah untuk bertindak demi kepentingan umum. Namun, penting diingat bahwa kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Diskresi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sesuai dengan AUPB.
Pembatalan Peraturan Gubernur Lampung menunjukkan bagaimana batasan terhadap diskresi diterapkan. Meskipun gubernur memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan daerah, kewenangan tersebut harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, peraturan gubernur yang mengizinkan pembakaran lahan tebu bertentangan dengan undang-undang yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dalam putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, dikatakan bahwa peraturan gubernur tersebut melanggar prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang. Pembakaran lahan tebu memang menguntungkan perusahaan perkebunan dengan menghemat biaya panen, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar seperti pelepasan emisi gas rumah kaca, pencemaran lingkungan, dan gangguan kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.
Dalam situasi seperti ini, MA berperan penting dalam memastikan bahwa penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum. MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Uji materiil ini bertujuan memastikan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menjaga hierarki peraturan perundang-undangan, dan melindungi kepentingan umum.
Keputusan MA ini juga menegaskan pentingnya penerapan AUPB dalam penggunaan diskresi. Diskresi harus digunakan dengan itikad baik, berdasarkan alasan-alasan objektif, dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Diskresi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan menyebabkan kerusakan lingkungan jelas melanggar AUPB dan harus dihentikan.
Dengan demikian, pembatalan Peraturan Gubernur Lampung adalah pengingat bahwa diskresi dalam administrasi publik harus digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan, serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. MA dalam menjalankan fungsinya memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil oleh pejabat pemerintah tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku demi kepentingan umum dan masa depan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H