Menurut penelitian Indah Ramadhona pada bidang hukum, ada beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum memulai usaha. Persyaratan hukum untuk berbagai jenis bisnis berbeda-beda tergantung pada kompleksitas bisnis yang bersangkutan.Â
Setiap otonomi di suatu daerah dapat menimbulkan perselisihan hukum dan ketegangan antara satu daerah dengan daerah lain yang sama sekali tidak serupa.Â
Oleh karena itu, memahami pentingnya menabung dan berinvestasi di setiap daerah menjadi sangat penting untuk melakukan analisis menyeluruh sesuai dengan standar hukum.Â
Hal ini berkaitan dengan penelitian. Adapun penelitian yang dilakukan Yayuk Marliza*, Miki Indika, dan Anggia Syafitri, aspek hukum berfokus pada persyaratan hukum apa saja yang harus dipenuhi sebelum memulai suatu usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bisnis mematuhi semua persyaratan hukum dan dapat secara efektif menangani pengalaman buruk apa pun di wilayah terkait.
Dalam jurnal penelitiannya, Ismail Halim menjelaskan bahwa tujuan analisis hukum adalah untuk menentukan apakah suatu usaha dapat dianggap sah atau tidak. Jika suatu inisiatif bisnis tidak mudah dilaksanakan, maka akan menghadapi risiko yang besar, salah satunya adalah perlunya mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait atau perlindungan masyarakat.Â
Analisis hukum yang berfokus pada legalitas usaha bisnis yang akan dikembangkan dan dilakukan di yurisdiksi terkait harus menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Dalam hal ini, legalitas dan hukum.berbeda dengan penelitian Berdasarkan penelitian Winantara Agar dianggap sah, suatu usaha harus mematuhi persyaratan hukum dan undang-undang, memiliki izin dari organisasi masyarakat setempat dan telah memiliki SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan) sebagai serta logo dan merek.
Pemikiran dari jurnal utama yaitu bagian analisis hukum menjadi hal pertama yang harus diperhatikan. Sebab, jika analisis berdasarkan aspek hukum terhadap suatu ide usaha terlalu umum, maka proses yang dimaksud tidak perlu diperluas dengan analisis berdasarkan aspek lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H