Akad musyarakah adalah akad yang menghubungkan karja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha serta di mana suatu pihak memberikan dana dan di setiap keuntungan mesti nya dibagi atas kesepakatan yang telah disepakati di awal perjanjian.
PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak maupun lebih dalm suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak tersebut memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan Kerugian berdasarkan dari porsi kontribusi dana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H