Mohon tunggu...
Annisa Aulia
Annisa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai seni dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah

15 Juni 2023   07:58 Diperbarui: 15 Juni 2023   08:25 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad musyarakah adalah akad yang menghubungkan karja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha serta di mana suatu pihak memberikan dana dan di setiap keuntungan mesti nya dibagi atas kesepakatan yang telah disepakati di awal perjanjian.

PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak maupun lebih dalm suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak tersebut memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan Kerugian berdasarkan dari porsi kontribusi dana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun