Produk kosmetik yang beredar sekarang ini mengalami peningkatan yang sangat pesat bahkan di toko dan di pasar sudah banyak beredar berbagai macam produk kosmetik mulai dari yang harganya murah hingga yang cukup mahal.Â
Di zaman berkembangnya media sosial dan situs berbelanja dimana kita bisa lebih mudah dalam membeli suatu produk, dan banyaknya produk viral di media sosial yang membuat kalangan perempuan tentunya ingin memiliki produk tersebut.Â
Semua kosmetik yang beredar tersebut belum tentu terjamin keamanannya serta apakah produk tersebut bersertifikat halal atau tidak Hal ini mengakibatkan maraknya kosmetik palsu dan berbahaya di pasaran sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumennya.
Kecantikan bagi perempuan sangatlah penting terlebih sekarang sudah ada kata insecure dimana perempuan tidak percaya diri dan ingin mengubah dirinya dengan cara merawat kecantikannya namun merawat dan memelihara kecantikan bukan artinya harus menghalalkan segala cara. Ada hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan produk kecantikan yaitu kebersihan dan kesucian Artinya, produk tersebut harus halal dan suci.
Pencantuman label halal MUI sebagai jaminan bagi kita untuk para konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) produk dikatakan halal apabila memenuhi syarat yang sesuai dengan syariat islam yaitu (1) tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi; (2) tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan sebagainya; (3) semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam; (4) semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan, dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi, jika digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur sesuai syariat Islam; (5) semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
Banyaknya produk kecantikan yang beredar di media sosial saat ini menimbulkan kekhawatiran bagi kaum peremuan karena diragukan kehalalannya. Berbeda dengan makanan yang langsung diserap oleh tubuh kita namun kosmetik tidak diserap oleh tubuh kita secara langsung. Beberapa bahan baku kosmetik yang merupakan titik kritis kehalalan antara  lain  lemak, kolagen, elastin,  ekstrak  plasenta,  zat penstabil vitamin, asam alfa hidroksil, dan hormon. Bahan tersebut kemungkinan berasal dari lemak hewan yang diharamkan seperti babi, anjing, binatang buas, darah, bangkai, serta alkohol. Apabila hal tersebut menempel pada tubuh kita maka  hal itu  dapat  mempengaruhi  keabsahan ibadah. Adapaun hal yang harus kita perhatikan adalah titik kritis dari suatu produk kosmetik tersebut, apakah produk tersebut diragukan kehalalannya atau tidak
1.Lemak
Lemak dan turunannya (gliserin, gms, setil alk, asam stearat, asam stearil, asam palmitat, dll.) banyak digunakan dalam pembuatan lipstik, sabun, krim dan losion. Bahan-bahan ini dapat berasal dari lemak hewan. Apabila bahannya berasal dari hewan seperti babi maka diragukan kehalalannya, Kalaupun berasal dari hewan yang bukan babi, jika hewan tersebut tidak disembelih secara islam, maka dinyatakan haram.
2. Ekstrak Plasenta dan Amnion
Plasenta dan amnion, yang terutama digunakan untuk peremajaan kulit, dapat diperoleh dari hewan, bahkan manusia hal tersebut sudah pasti diragukan kehalalannya. Apabila bahannya berasal dari hewan seperti babi maka diragukan kehalalannya, Kalaupun berasal dari hewan yang bukan babi, jika hewan tersebut tidak disembelih secara islam, maka dinyatakan haram.
3. Kolagen dan Elastin