Dalam bukunya Qiraah Mubilah, Kiai Faqih telah mengutip berbagai hal mengenai konsep saling ketergantungan, khususnya untuk mencapai hidup bahagia dalam berumah tangga.
Landasan kehidupan keluarga dalam perspektif Mubadalah sebenarnya dipaparkan secara rinci oleh Kiai Faqih Abdul Qodir dalam bukunya. Dasar ini tentu saja didasarkan pada banyak ayat dan hadits yang keabsahannya tidak terbantahkan. Setidaknya ada 5 rukun atau pondasi yang disebutkan dalam kitab Qiraah Mubadallah:
1. asas mengingat perjanjian yang kokoh. Perjanjian konkrit yang dimaksud adalah perjanjian antara suami istri dan antara suami istri. Artinya, laki-laki dan perempuan yang terikat sebagai suami istri harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perjanjian yang dibuat. Kesepakatan itu secara fisik diucapkan oleh hanya satu orang pada saat persetujuan.
2. Prinsip pairing dan swapping. Dalam Al-Qur'an, suami istri digambarkan dengan contoh pakaian. Suami adalah pakaian bagi wanita, dan wanita adalah pakaian bagi suaminya. Oleh karena itu, perumpamaan ini mengandung pesan timbal balik antara suami dan istri. Suami istri tidak boleh saling menyalahkan kekurangannya, melainkan harus saling melengkapi kekurangannya.
3. Prinsip saling memperlakukan dengan baik. Seorang suami dan istri harus memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan bahagia. Etika sebagai hal yang mendasar merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap individu, karena dengan mengedepankan akhlak seseorang dapat menghasilkan berbagai kebaikan. Suami istri sama-sama bermodalkan mengutamakan akhlak, keduanya dapat saling memperlakukan dengan baik dan membangun keluarga yang bahagia dan tenteram.
4. prinsip negosiasi. Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, suami istri harus menggunakan prinsip musyawarah dan mampu menyelesaikan suatu masalah atau memutuskan atas dasar musyawarah, bukan keputusan subyektif yang didominasi oleh salah satu pihak. Prinsip ini akan menimbulkan kemauan, yang juga akan membawa kedamaian dalam kehidupan keluarga. Hal ini juga bisa diterapkan pada pendidikan anak, jadi orang tua yang demokratis juga merupakan jalan menuju keluarga bahagia.
5. Saling memberi kenyamanan. Suami dan istri akan merasa nyaman satu sama lain dengan menerapkan semua prinsip yang dijelaskan di atas. Kenyamanan ini lahir dari rasa kerelaan antara satu sama lain. Kesediaan ini berlaku untuk setiap keputusan atau perilaku yang ingin diwujudkan dalam kehidupan keluarga. Kesediaan ini diperoleh dan dirasakan baik oleh suami maupun istri. Kesediaan selalu yang memungkinkan suami dan istri mencapai kehidupan keluarga yang bahagia dan saling menguntungkan.
Selain lima pilar atau pondasi di atas tadi pasti nya setiap pasangan suami dan istri pasti mengharapkan bagaimana keluarga yang mereka bangun menjadi keluarga yang dicita-citakan dalam pernikahan, yaitu menjadi keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah.Untuk menjadi keluarga yang sakinah (penuh ketentraman, aman) hendaknya pasangan suami dan istri untuk terus meminta dengan berdoa kepada Allah, agar apa yang mereka harapkan di dalam pernikahan bisa terwujud.Berikut lafal doa memohon keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Rabbana hab lana min azwajina wa dzurriyyatina qurrata a'yuniw waj'alna lil muttaqina imama
Artinya: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan-pasangan dan keturunan sebagai penyenang hati (Kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. al-Furqon : 74).
Doa memohon keluarga sakinah ini sangat penting pasangan suami istri baca. Karena faidah dalam doa ini dapat menumbuhkan keharmonisan, saling pengertian, dan saling menerima kelemahan masing-masing.