Mohon tunggu...
annisa amelia
annisa amelia Mohon Tunggu... -

Mahasiswi POLBAN 2013 Accountant wanna be annisamelia21@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekilas Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

8 November 2015   12:48 Diperbarui: 30 November 2015   13:00 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : www.wikipedia.com

Pada dasarnya pengadaan adalah proses kegiatan pemenuhan kebutuhan. Menurut KBBI , pengadaan berasal dari kata “ada” dan ditambahkan awalan pe- dan akhiran –an sehingga mempunyai arti “Pengadaan adalah proses menjadikan sesuatu yang tadinya tidak ada menjadi ada”.

Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah. Pada sektor pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit. Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.

Menurut Keppres No 54, 2010 Definisi Pengadaan Barang dan Jasa adalah

Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan pengadaan dalam hal untuk mendapatkan barang dan jasa.

Pengadaaan barang dan jasa pada sektor pemerintahan terbilang sulit karena pembiayaannya berkaitan erat dengan APBN/APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pada sektor non pemerintah atau perusahaan, proses pengadaan yang dilaksanakan cenderung cukup mudah dan tidak serumit pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor non pemerintah, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Dalam pelaksanaan proses pengadaan baik pada sektor pemerintah maupun non pemerintah harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar pengadaan barang atau jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatann pengadaan barang dan jasa :

  • Efektif

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.

  • Efisien

Kegiatan pengadaan diusahakan dengan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Transparan

Adanya suatu keadaan dimana pihak ketiga kegiatan pengadaan bisa melihat denga jelas barang atau jasa yang akan dibeli.

  • Terbuka

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

  • Bersaing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun