Secara umum persediaan adalah barang-barang yang akan digunakan untuk keperluan di masa yang akan datang. Persediaan yang meliputi barang dagang milik perusahaan yang dapat dijual kembali atau digunakan dalam proses produksi.
Para ahli juga mengungkapkan mengenai pengertian persediaan, berikut adalah beberapa pendapat para ahli tersebut:
Menurut John E.Bigel (1990 : 90 ) Persediaan dapat berbentuk bahan baku untuk memproses, barang setengah jadi dan barang jadi yang siap untuk dijual sehingga persediaan sesungguhnya mempunyai fungsi yang sangat penting bagi perusahaan industri.
Â
Menurut M. Munandar (1991 : 56) bahwa  yang dimaksud dengan inventory adalah persediaan barang-barang yang menjadi objek usaha pokok perusahaan, bagi perusahaan perdagangan barang-barang tersebut berupa persediaan barang dagangan, sedangkan bagi perusahaan yang berproduksi (industri) berupah persediaan barang mentah, persediaan bahan pembantu, persediaan barang yang sedang diproses dan persediaan barang jadi.
Â
Menurut PSAK Persediaan didefinisikan dalam paragraf 5 PSAK 14 (Revisi 2008) sebagai aset:
(a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa;
(b) dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; atau
(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Contoh persediaan menurut paragraf 7 dan 18 PSAK 14 (Revisi 2008) adalah:
- barang dagangan yang dibeli oleh pengecer untuk dijual kembali,
- pengadaan tanah dan properti lainnya untuk dijual kembali.
- barang jadi yang diproduksi,
- barang dalam penyelesaian yang sedang diproduksi,
- bahan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi.
- biaya jasa seperti biaya tenaga kerja dan biaya personalia lainnya yang secara langsung menangani pemberian jasa, termasuk personalia penyelia, dan overhead yang dapat diatribusikan dan entitas belum mengakui pendapatan yang terkait dengan biaya jasa tersebut
Â
Persediaan juga memiliki beberapa jenis yaitu :
- Persediaan Pada Perusahaan Dagang