masih ingat pelajaran matematika saat di bangku SMA dulu, tentang materi logika matematika,, salah satu contoh:
jika p-->q
q--->r
maka p=r
nah, rumus inilah yang digunakan saat sidang paripurna kemaren tentang pembahasaan kenaikan BBM, andai saja public bisa lebih jeli untuk melihat makna tersirat dari tiap opsi yang ditawarkan pada akhir sidang.
opsi 1: pasal 7 ayat 6
opsi 2: pasal 7 ayat 6a
secara redaksional
opsi 1: permerintah dilarang (p) untuk menaikkan harga BBM bersubsidi(q)
opsi 2: pemerintah dilarang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi (q), namun jika harga minyak mentah (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan, maka pemerintah diperbolehkan untuk mengubah harga BBM (r)
sehingga secara tidak langsung, makna dari opsi 2 adalah memperbolehkan pemerintah untuk menaikkan BBM.