Mohon tunggu...
Annisaa Ganesha
Annisaa Ganesha Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kumpulan Mahasiswi Ideologis

Berdakwah dengan pena digital

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menolak Upaya Pembungkaman

16 November 2019   12:09 Diperbarui: 16 November 2019   12:17 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, menyayangkan terjadinya demo mahasiswa terkait Rancangan Undang Undang (RUU) yang dianggap mahasiswa bermasalah beberapa hari lalu. Menristekdikti mengancam akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang mengizinkan mahasiswanya untuk berdemo. Beliau menyarankan harusnya dosen mengajak dialog mahasiswa terkait penyelesaian masalah dan meminta mahasiswa sebagai insan akademik untuk menyampaikan kritik dengan baik.

Tindakan yang diambil oleh menristekdikti dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 3. Adapun demonstrasi adalah hak asasi manusia dan salah satu metode yang sah untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Tindakan pembungkaman juga terlihat dari adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berpotensi memiliki pasal multitafsir. UU ITE ini dapat menjerat siapun yang dinilai menghina orang menggunakan teknologi informasi. Ketidakjelasan batasan dari kata 'menghina' akan dapat dijadikan alat untuk membungkam kritik yang tidak bersesuaian dengan pemerintah. Hal ini akan sangat berbahaya karena dapat menghilangkan kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Mahasiswa sebagai insan akademik harusnya berperan sebagai garda terdepan dalam kontrol terhadap kinerja pemerintah. Hal itu dikarenakan kondisi mahasiswa yang tidak memiliki kepentingan pribadi dengan pemerintah, diharapkan akan menghasilkan analisis yang lebih objektif. Hal ini akan semakin kuat karena mahasiswa dapat mendiskusikan masalah yang terjadi kepada dosen ahli sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat. Peran kontrol dan kritik ini juga diajarkan dalam Islam sebagai kegiatan mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah.

Adapun poin lain yang harus diperhatikan adalah penyampaian kritik haruslah didasari oleh kesadaran, sehingga tidak hanya dilakukan karena mengikuti suasana ataupun membebek dengan yang lain. Selain itu, solusi yang ditawarkan haruslah menuju kepada akar dari permasalahan sehingga dapat menghasilkan perubahan yang signifikan. Hal ini penting karena jika permasalahan yang diselesaikan pada permukaannya, hanya akan menunda sebentar sebelum akhirnya timbul masalah serupa karena akar permasalahan masih belum diselesaikan.

Hal ini dapat kita amati dari peristiwa reformasi 1998 yang tercatat dalam sejarah sebagai aksi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintahan Orde Baru saat itu. Akan tetapi, nyatanya 11 tahun berselang dari peristiwa itu, kinerja pemerintah seakan menunjukkan persamaan dengan pemerintah zaman orde baru yang melakukan tidakan represif untuk membungkam kritik yang tidak sesuai dengan pemerintah. Hal ini menujukkan bahwa akar permasalahan masih belum terselesaikan.

Sistem pemertintahan kapitalisme yang masih dianut oleh Indonesia saat ini menunjukkan adanya ketidakmampuan untuk mengatur masyarakat dan membawa kepada perubahaan hakiki. Oleh karena itu, idealisme dan semangat mahasiswa perlu dikawal dan diarahkan pada solusi yang benar (shahih) dan mendasar agar dapat membawa kepada perubahan yang hakiki, yaitu dengan Islam rahmatan lil 'alamin. // rr

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun