Mohon tunggu...
Annisa Adelia
Annisa Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi. This is Annisa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Jawab Bank dalam Mencegah Pencucian Uang: Perspektif Hukum Perbankan

23 Januari 2025   17:10 Diperbarui: 23 Januari 2025   17:07 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan kerah putih yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab bank dalam mencegah tindak pidana pencucian uang berdasarkan perspektif hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis deskriptif, penelitian ini mengidentifikasi peran bank dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle), melaporkan transaksi mencurigakan, dan memantau aktivitas keuangan secara berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah diterapkan, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait kerahasiaan bank dan koordinasi antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan penguatan teknologi analitik, pelatihan sumber daya manusia, dan kerja sama antar negara dalam menghadapi modus operandi pencucian uang lintas batas. Penelitian ini menyarankan pendekatan yang lebih komprehensif untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pencucian uang di sektor perbankan

PENDAHULUAN 

Fenomena pencucian uang atau money laundering telah menjadi perhatian global karena dampak buruknya terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan suatu negara. Kejahatan ini sering dikategorikan sebagai white collar crime, di mana pelaku menggunakan cara-cara canggih untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal. Di Indonesia, lembaga perbankan menjadi salah satu sasaran utama dalam tindak pidana ini karena fungsinya sebagai perantara keuangan yang vital dalam perekonomian nasional[1]. Bank sebagai pilar sistem keuangan, memiliki peran strategis dalam mencegah dan mengatasi pencucian uang. Dalam konteks hukum perbankan, pencegahan kejahatan ini dilakukan dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle). Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilakukan secara transparan, serta mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan[2]

 

Pentingnya peran bank dalam mencegah pencucian uang juga ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui undang-undang ini, bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perbankan yang berpotensi menjadi media pencucian uang. Namun, tantangan dalam pencegahan pencucian uang cukup kompleks. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi ekonomi telah memungkinkan pelaku kejahatan untuk memanfaatkan instrumen keuangan modern, seperti transfer elektronik dan online banking. Selain itu, kerahasiaan data nasabah yang diatur dalam hukum perbankan juga sering disalahgunakan sebagai celah untuk melindungi pelaku tindak pidana ini (Imaniyati, 2005)

Dampak negatif pencucian uang tidak hanya dirasakan oleh sektor perbankan, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Praktik ini dapat merusak kepercayaan  

publik terhadap sistem keuangan, mengurangi pendapatan negara dari pajak, serta mendistorsi alokasi sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang erat antara otoritas keuangan, penegak hukum, dan institusi perbankan dalam menangani kejahatan ini. Selain pendekatan hukum perbankan, perspektif hukum Islam juga memberikan pandangan yang tegas terhadap pencucian uang. Islam menganggap aktivitas ini sebagai perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas ekonomi. Pendekatan ini menekankan pentingnya pengawasan moral dan etika dalam setiap aktivitas ekonomi, termasuk dalam pengelolaan dana nasabah (Imaniyati, 2005)

PEMBAHASAN 

Pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu tindak pidana yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem keuangan dan perbankan. Modus operandi pelaku tindak pidana pencucian uang semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi ekonomi. Salah satu modus yang umum dilakukan adalah penempatan dana hasil tindak pidana dalam rekening bank menggunakan identitas palsu atau melalui transaksi kompleks untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut[1]. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) guna mencegah lembaga perbankan digunakan sebagai sarana pencucian uang. Dalam implementasinya, bank diwajibkan untuk memantau transaksi keuangan nasabah, melaporkan transaksi mencurigakan, dan memastikan bahwa identitas nasabah telah diverifikasi dengan benar sebelum membuka rekening atau memproses transaksi[2]

Meskipun regulasi sudah diterapkan, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu kendala utama adalah ketatnya kerahasiaan bank yang sering menjadi perisai bagi pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas dan aset mereka. Hal ini diperparah dengan keterbatasan koordinasi antara lembaga keuangan dan otoritas penegak hukum dalam mengakses data yang relevan untuk investigasi kasus pencucian uang. Di tingkat global, pencucian uang tidak hanya menjadi masalah domestik, tetapi juga lintas batas negara. Financial Action Task  Force (FATF) telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberantas praktik ini, termasuk melarang penggunaan rekening anonim dan memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Indonesia, meskipun bukan anggota FATF, telah mengadopsi sebagian besar rekomendasi ini melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia[1]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun