1. Cakupan Materi yang Komprehensif: Buku ini membahas berbagai aspek hukum perdata Islam, mulai dari hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, hingga aspek bisnis seperti jual beli, utang piutang, syirkah, dan mudharabah.
2. Sistematis dan Terstruktur: Setiap bab disusun secara runtut, memudahkan pembaca memahami konsep dasar hingga penerapannya dalam konteks hukum Indonesia.
3. Sumber Hukum yang Jelas: Buku ini merujuk pada sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, hadis, serta pandangan ulama, yang dipadukan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
4. Pendekatan Kontekstual: Buku ini tidak hanya memaparkan teori tetapi juga menyoroti praktik hukum perdata Islam di Indonesia, menjadikannya lebih relevan untuk dipelajari.
Kekurangan
1. Minimnya Kajian Perbandingan : Buku ini kurang memberikan perbandingan antara hukum perdata Islam dengan hukum perdata nasional atau sistem hukum lainnya.
2. Analisis Kasus yang Terbatas: Meski membahas aspek praktik, buku ini minim memberikan studi kasus konkret yang dapat membantu pembaca memahami penerapan hukum perdata Islam dalam kehidupan nyata.
3. Bahasa yang Cenderung Formal: Gaya penulisan yang sangat akademis mungkin menjadi tantangan bagi pembaca awam yang baru memulai mempelajari hukum perdata Islam.
Hasil Review : Buku ini menjadi referensi yang sangat bermanfaat untuk memahami hukum perdata Islam di Indonesia. Materinya yang komprehensif dan sistematis menjadikannya pegangan penting bagi mahasiswa dan praktisi hukum. Namun, beberapa aspek seperti minimnya kajian perbandingan dan analisis kasus konkret menjadi catatan yang perlu diperhatikan untuk pengembangan lebih lanjut.
Kesimpulan: Buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis" karya Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H. merupakan referensi yang sangat bermanfaat, terutama bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum yang ingin mendalami hukum perdata Islam di Indonesia. Dengan cakupan yang luas dan pendekatan yang sistematis, buku ini berhasil memberikan gambaran menyeluruh tentang berbagai aspek hukum perdata Islam. Meski terdapat beberapa kekurangan, seperti minimnya perbandingan dengan sistem hukum lain dan kurangnya studi kasus konkret, buku ini tetap menjadi salah satu literatur yang layak dijadikan pegangan dalam memahami hukum perdata Islam di Indonesia.
Inspirasi : Buku ini memberikan inspirasi tentang pentingnya mengelola harta wakaf secara profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contohnya adalah pengembangan tanah wakaf menjadi gedung perkantoran, ruko, atau tempat usaha lain yang hasilnya bisa digunakan untuk membiayai perawatan aset wakaf dan membantu kelompok ekonomi lemah di sekitarnya. Selain itu, konsep wakaf juga mengajarkan nilai solidaritas sosial, mendorong kerja sama, dan menciptakan peluang ekonomi melalui pengelolaan yang modern dan terintegrasi.