5. Akibat Perceraian: Berpengaruh pada hak asuh anak, harta bersama, dan status hukum masing-masing pihak.
BAB IV: Hukum Kewarisan
1. Pendahuluan: Proses perpindahan hak milik dari pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.
2. Batasan Hak Waris: Hak waris diatur dalam ilmu fara’id, meliputi sistem kewarisan, ahli waris yang berhak, dan bagian warisan.
3. Asas Keadilan dalam Waris: Pembagian warisan didasarkan pada prinsip keadilan berimbang, mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
4. Hak Waris Ahli Waris Beda Agama: Menjadi perdebatan di kalangan ulama, ada yang melarang, ada pula yang memperbolehkan dengan wasiat wajibah.
BAB V: Hukum Wasiat
1. Pengertian Wasiat: Pesan yang disampaikan seseorang agar dilaksanakan setelah meninggal.
2. Dasar Hukum Wasiat: Berasal dari Al-Qur’an dan hadis yang menganjurkan untuk berwasiat.
3. Pandangan Ulama tentang Wasiat: Sebagian ulama memperbolehkan wasiat kepada non-ahli waris, maksimal sepertiga dari harta.
Kelebihan