Mohon tunggu...
Annisa Nur Rahmah
Annisa Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia

13 Maret 2025   07:50 Diperbarui: 13 Maret 2025   16:52 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Akibat Perceraian: Berpengaruh pada hak asuh anak, harta bersama, dan status hukum masing-masing pihak.

BAB IV: Hukum Kewarisan

1. Pendahuluan: Proses perpindahan hak milik dari pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.

2. Batasan Hak Waris: Hak waris diatur dalam ilmu fara’id, meliputi sistem kewarisan, ahli waris yang berhak, dan bagian warisan.

3. Asas Keadilan dalam Waris: Pembagian warisan didasarkan pada prinsip keadilan berimbang, mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

4. Hak Waris Ahli Waris Beda Agama: Menjadi perdebatan di kalangan ulama, ada yang melarang, ada pula yang memperbolehkan dengan wasiat wajibah.

BAB V: Hukum Wasiat

1. Pengertian Wasiat: Pesan yang disampaikan seseorang agar dilaksanakan setelah meninggal.

2. Dasar Hukum Wasiat: Berasal dari Al-Qur’an dan hadis yang menganjurkan untuk berwasiat.

3. Pandangan Ulama tentang Wasiat: Sebagian ulama memperbolehkan wasiat kepada non-ahli waris, maksimal sepertiga dari harta.

Kelebihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun