Mohon tunggu...
Annisa Nur Rahmah
Annisa Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia

13 Maret 2025   07:50 Diperbarui: 13 Maret 2025   16:52 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Pengertian dan Ruang Lingkup: Hukum Perdata Islam dikenal dengan istilah fiqih mu’amalah, yang mengatur hubungan antar individu dalam aspek keluarga (perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat) dan bisnis (jual beli, utang piutang, syirkah, dll).

2. Sejarah Lahirnya Hukum Perdata Islam: Lahir karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan banyak berpedoman pada ajaran agama yang menjadi adat atau norma sosial.

BAB II: Hukum Perkawinan

1. Pengertian Perkawinan: Perkawinan (al-nikah) didefinisikan sebagai akad yang kuat (mitsaqan ghalidza) untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Tujuan dan Hikmah Perkawinan: Selain ibadah, bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

3. Asas dan Prinsip Perkawinan: Meliputi asas kesetaraan, monogami, tanggung jawab bersama, dan prinsip membentuk keluarga yang harmonis.

BAB III: Hukum Perceraian

1. Pengertian Perceraian: Perceraian adalah pemutusan hubungan pernikahan yang sah melalui proses hukum.

2. Sebab Putusnya Perkawinan: Kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan.

3. Faktor Penyebab Perceraian: Meliputi perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sah, dan lainnya.

4. Tata Cara Perceraian: Harus melalui pengadilan dan dihadiri kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun