Dalam rangka mencegah pernikahan usia dini ke ibu-ibu PKK Mahasiswa KSM-T (Kandidat Sarjana Mengabdi Tematik) Universitas Islam Malang mengadakan acara sosialisasi bertempat di kediaman ibu Yuliatin Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo dalam rangka kegiatan rutin diba'an bersama ibu-ibu masyarakat sekitar pada hari Sabtu. (02/03/2024)....
Pernikahan dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia muda pubertas atau di bawah umur. Adapun tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ibu-ibu mengenai akibat dari pernikahan dini, Â yaitu untuk menurunkan tingkat pernikahan dini pada anak dan mengutamakan pendidikan minimal pada tingkat sekolah menengah atas....
Pada sosialisasi ini narasumber menghimbau kepada masyarakat, supaya mencegah agar tidak terjadi perkawinan anak usia dini dibawah 19 tahun. Sesuai yang tertera dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tercantum bahwa usia diperbolehkannya menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun....
 Narasumber juga menjelaskan, "Mengenai umur yang akan menikah harus mendatangi KUA untuk menjalani sidang, sedangkan untuk anak yang di bawah umur 19 tahun tidak disarankan untuk menikah karena dampak dari pernikahan dini ini sangat besar. Adapun faktor-faktor dari yang diketahui saat narasumber bekerja di pengadilan agama, yaitu faktor individu karena kesalahan sang anak sendiri atau kurang menjaga diri saat berpacaran, yang kedua karena faktor ekonomi orang tua yang kurang mampu membiayai pendidikan atau kehidupan si anak sehingga memilih pernikahan di usia dini, kemudian yang ketiga faktor sosial orang tua yang masih rendah akan pergaulan diera jaman sekarang yang mengakibatkan sang anak berani melakukan pergaulan bebas yang bisa mengakibatkan hamil di luar nikah dan terpaksa dinikahkan oleh warga setempat. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota sosialisasi....
Selanjutnya, ibu Lilis bertanya mengenai bagaimana statusnya anak secara formal?
"Anaknya anak hasil zina, tetapi nanti setelah itu ada isbat nikah, jadi setelah anaknya lahir bisa di isbatkan nikahnya. Tetapi biasanya kalau anak hasil zina itu susah di isbatkannya karena yang dikatakan isbat nikah itu yang nikahnya sesuai undang-undang yang dicatatkan ke KUA atau di catatan sipil bagi yang non muslim, dan pernikahannya itu dilakukan menurut kebiasaan dan tradisi agamanya atau saat ada nikah masal", jawab narasumber....
Dalam Pengadilan Agama dijelaskan bahwa jika anak usia yang belum menginjak 19 tahun tidak akan di izinkan untuk menikah atau tidak akan diberikan dispensasi nikah. Di Indonesia pernikahan boleh dilakukan ketika sudah berusia 19 tahun ke atas, jika belum memenuhi syarat usia tersebut maka harus mengurus dispensasi nikah ke pengadilan untuk melakukan sidang dan akan menggunakan jasa pengacara. Akan tetapi Pengadilan Agama juga memiliki sebuah keputusan yang sudah menjadi peraturan.
Narasumber juga menjelaskan  bahwa pernikahan pada anak usia dini bisa membahayakan sang ibu dikarenakan belum siap secara fisik. "sementara itu dari segi kesehatannya, jika melakukan pernikahan dini pada anak yang belum cukup umur maka resiko melahirkan akan mengakibatkan pendarahan dikarenakan pinggul sempit, mulut rahim belum terbuka sempurna yang dapat membahayakan ibu dan anak seperti meninggal dunia hingga anak yang terlahir bisa menjadi stunting dan gizi yang belum siap tidak bisa tumbuh sehat seperti anak-anak yang lain dan dari segi ekonomi juga bakal merepotkan orang tua", ujar narasumber.
Dalam sesi wawancara terakhir, ibu Yuliatin bertanya mengenai pencatatan tahun di buku nikah yang tidak sesuai dengan tahun nikah sebenarnya, yang di mana itu terjadi karena kesalahan penulisan oleh pihak Pengadilan Agama dan harus diurus ke Pengadilan Agama....