Mohon tunggu...
Annisa Rahayu
Annisa Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Ilmu Administrasi Negara, UIN Suska Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Tata Kelola Pemerintah Desa

2 Januari 2023   11:38 Diperbarui: 2 Januari 2023   11:42 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan kontruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan tersebut. maka penyelenggaraan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintah secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa.

Berlakunya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI

Disisi lain, dalam posisi desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan dalam pemerintah secara nasional, masa desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entesitas pemerintahan.

Otonomi dan demokrasi desa yang akan dibingkai dengan undang-undang tentang desa bukan sekadar para kelembagaan semata, melainkan mempunyai dasar filosofis yang dalam  kita membutuhkan bangsa yang mandiri, bermartabat, dan demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun