Berdasarkan kontruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan tersebut. maka penyelenggaraan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintah secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Berlakunya undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI
Disisi lain, dalam posisi desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan dalam pemerintah secara nasional, masa desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entesitas pemerintahan.
Otonomi dan demokrasi desa yang akan dibingkai dengan undang-undang tentang desa bukan sekadar para kelembagaan semata, melainkan mempunyai dasar filosofis yang dalam  kita membutuhkan bangsa yang mandiri, bermartabat, dan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H