Seperti yang kita ketahui pada tahun 2019 dunia digemparkan dengan virus Covid 19. Virus tersebut menyebar melalui udara sehingga penyebarannya begitu cepat. Sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan laju persebaran virus Covid 19 yang mana pada saat itu orang yang terkena virus covid 19 sedang melonjak. Namun, kebijakan tersebut juga berdampak bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat menengah ke bawah yang bekerja sebagai pedagang, ojek online, sopir angkot dan lain sebagainya mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan diakibatkan dari berkurangnya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan, masyarakat menengah seperti pekerja kantoran juga merasakan dampak dari adanya pandemi ini. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi di Indonesia melalui pemberian kuesioner dengan metode kuantitatif, terdapat 4.156 perusahaan telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Dari 4.156 perusahaan tersebut, terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19. Banyaknya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebelum adanya pandemi, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia sebesar 5,34 persen dari total angkatan kerja atau masih terdapat 7 juta pengangguran menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 yang mengadakan survei Angkatan Kerja Nasional. Kemudian setelah adanya pandemi, Â tingkat pengangguran terbuka di Indonesia meningkat menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan meningkatnya pengangguran di Indonesia dapat menurunkan angka kesejahteraan di Indonesia.Â
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia mengadakan program vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 dengan membentuk imunitas atau antibodi pada tubuh. Sehingga menghasilkan kekebalan tubuh serta menurunkan risiko yang dapat ditimbulkan akibat virus corona dapat diminimalkan secara optimal. Bahkan dengan menerima vaksinasi dapat mencegah kematian jika terpapar virus covid 19. Awalnya, vaksin covid 19 ini hanya diberikan kepada seseorang yang berusia 18 - 58 tahun. Setelah itu pada 2021 Â disusul oleh masyarakat yang usia 6-17 tahun dan usia lanjut untuk mendapatkan vaksinasi. Berbagai macam jenis vaksinasi yang disediakan oleh pemerintah mulai dari vaksin sinovac, astra zaneka, moderna, prizer, hingga booster. Masing - masing orang minimal mendapatkan 1 kali vaksinasi dan maksimal mendapatkan 3 kali vaksinasi dengan jangka waktu yang ditentukan. Namun, program vaksinasi ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Mulai dari efek samping yang dirasakan seperti demam, mual, nyeri otot, nyeri sendi, dan sakit kepala. Sampai berita-berita hoax yang muncul di media sosial membuat masyarakat tidak ingin menerima vaksinasi. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah, masyarakat mulai percaya dan menerima vaksinasi.Â
Setelah menerima dosis vaksinasi, penyebaran virus covid 19 di Indonesia mulai mengalami penurunan yang signifikan. Kehidupan perlahan mulai kembali seperti semula atau sebelum adanya virus covid 19. Namun, walaupun keadaan mulai membaik, perekonomian masih tetap mengalami penurunan. Meskipun pada saat pandemi pemerintah memberikan bantuan dana sosial atau biasa kita kenal dengan bansos bagi masyarakat yang membutuhkan atau terdampak pandemi, tetapi dana tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam jangka yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah dapat membuat program pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses pengembangan potensi, yang dimana potensi dan kemampuan dari setiap masyarakat berbeda antara satu sama lain. Oleh karena itu, maka setiap individu dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuannya masing-masing. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat potensi dan kemampuan yang belum tergali dan ditemukan di program pemberdayaan masyarakat dan dia bisa menggali potensi tersebut. Sehingga ketika dia berkembang potensi dan kemampuannya, maka tumbuh kapasitasnya untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi. Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan yang partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat. Penyuluhan partisipatif merupakan kegiatan yang terencana untuk bisa melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat itu sendiri. Biasanya penyuluhan partisipatif ini bersifat non formal. Kemudian, dalam penyuluhan partisipatif masyarakat merupakan pemeran utama. Masyarakat berperan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, eksekusi dan evaluasi. Dalam konteks perencanaan, harus dari masyarakat yang menentukan masalahnya apa dan bagaimana solusinya dan disini peran penyuluh hanya sebagai fasilitator. Dalam konteks pelaksanaan, masyarakat yang memiliki potensi akan diperdalam potensinya. Dalam konteks evaluasi, masyarakat yang melakukan dan bukan fasilitator. Jadi, pelaksana hanya sebagai inisiator, fasilitator, dan organisator yang kemudian akan membuat masyarakat berperan aktif. Sebelumnya pasti masyarakat akan dilatih berbicara didepan umum, menyuarakan pendapat dan lainnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk masyarakat itu sendiri.
Sikap mental penyuluh dalam pemberdayaan masyarakat ini termasuk penting. Dibutuhkan mental yang tidak gampang baperan, tidak mudah tersinggung. Mereka harus mampu menerima segala hal masukan dari masyarakat yang sifatnya rasional, irasional, realistis dan tidak realistis. Oleh karena itu seorang fasilitator harus berjiwa demokratis, komunikatif, mampu memanajemen emosi, mampu membawa dirinya, mampu memainkan emosi di masyarakat atau menjadi penengah di masyarakat. Dalam konteks penyuluhan partisipatif, anggota masyarakat yang menjalankan bukan bagian dari pegawai pemerintah dan bawaan penyuluh. Disini masyarakat sebagai mitra kerja dari penyuluh/fasilitator untuk bekerja sama. Kemudian, program masyarakat yang didapatkan dari pusat bukanlah program pemberdayaan yang baik karena bersifat top down. Oleh karena itu, penyuluh di lapangan harus bisa menyusun program penyuluhan dengan melakukan improvisasi dengan pemetaan masalah di masyarakat. Selain berimprovisasi, penyuluh juga melakukan inovasi, inisiatif, serta memperhatikan potensi sosial yang ada di masyarakat setempat.
Pada hakikatnya penyuluhan partisipatif merupakan bagian dari mendorong dan memberi ruang yang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melakukan inisiatif dan partisipasi sosial. Adanya partisipasi masyarakat ini menjadi indikator penting untuk keberhasilan penyuluhan partisipatif. Kelompok masyarakat yang dibuat oleh masyarakat dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan. Selain itu, dalam penyuluhan partisipatif sosialisasi juga penting untuk menyampaikan tujuan serta peran masyarakat dalam penyuluhan dan agar tidak terjadi miskomunikasi antara fasilitator dan masyarakat. Selanjutnya, seorang fasilitator harus bisa menentukan batasan-batasan tertentu agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Di satu sisi, fasilitator juga menyiapkan alternatif-alternatif yang baik untuk didiskusikan di masyarakat. Tujuan dari pendekatan partisipatif ini yaitu agar masyarakat memperoleh pengalaman belajar, mengembangkan dirinya melalui pemikiran dan tindakan yang dirumuskan oleh dirinya sendiri secara kolektif atau bersama-sama.
Untuk memberdayakan masyarakat langkah awal yang penting yaitu mengorganisasi masyarakat sasaran ke dalam kelompok atau unit-unit yang akan menjadi media atau sarana dari pemberdayaan wahana pemberdayaan. Langkah ini dapat menekan ego sektoral di masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga dapat mengenali berbagai ancaman di masyarakat yang nantinya fasilitator akan mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan solusi untuk memecahkan ancaman tersebut. Kemudian, masyarakat akan menyusun sasaran dan tujuan yang dicapai. Selanjutnya fasilitator mengajak masyarakat untuk membuat kelompok-kelompok kecil lalu menggali potensi masyarakat tersebut agar dapat memecahkan ancaman yang ada di masyarakat. Penyuluhan partisipatif melalui kegiatan pengorganisasian masyarakat sasaran atau tujuannya adalah membangun kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat. Maka dari itu, penting dalam penyuluhan partisipatif mengutamakan pengembangan masyarakat yang didasarkan pada dialog atau musyawarah yang demokratis.
Dalam permasalahan penurunan ekonomi di masa pandemi, pemerintah dapat membuat program pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan partisipatif. Dimana nantinya fasilitator membantu masyarakat untuk mengatasi masalah yang terjadi dengan mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Sehingga nantinya mereka mandiri dan dapat menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Misal permasalahan yang dialami adalah permasalahan ekonomi, fasilitator dapat memberikan kegiatan pengembangan masyarakat berupa ekonomi kreatif agar mereka dapat menjalankan usaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, fasilitator juga dapat menggali potensi yang ada pada diri masyarakat untuk menyelesaikan masalah ekonomi mereka pasca pandemi. Terlebih bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut hasil survei menunjukkan, pekerja yang paling banyak terdampak, adalah mereka yang  berusia produktif yaitu 18-24 tahun dengan persentase 67%. Dengan memiliki usia yang masih produktif, masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dapat mengikuti program pemberdayaan untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang mereka miliki. Sehingga nantinya diharapkan program yang dijalankan dapat menyelesaikan permasalahan ekonomi pasca pandemi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, diharapkan pula program yang dijalankan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
REFERENSIÂ
Argista, Z. L., & Sitorus, R. J. (2021). Persepsi masyarakat terhadap vaksin Covid-19 di Sumatera Selatan (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Maryani, D., & Nainggolan, R. R. E. (2019). Pemberdayaan masyarakat. Deepublish.
Fothriansyah, H. (2020, 9 23). Kemnaker : 72.983 Pekerja Kena PHK Selama Pandemi Covid 19.