Mohon tunggu...
Annisa Ariyati
Annisa Ariyati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Narkotika Sama Saja: Kenali Tiga Penggolongan Narkotika

12 Mei 2023   01:17 Diperbarui: 12 Mei 2023   01:18 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Pixabay: https://www.pexels.com/

Narkotika merupakan salah satu jenis obat-obatan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif narkotika, pemerintah Indonesia telah membuat penggolongan narkotika yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kebahayaannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas penggolongan narkotika di Indonesia.

Penggolongan narkotika di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori, yaitu narkotika golongan I, II, dan III. Penggolongan ini didasarkan pada sifat, potensi, dan efek dari narkotika tersebut. Berikut adalah penjelasan dari setiap golongan narkotika:

  • Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki potensi bahaya paling besar. Narkotika golongan I memiliki sifat adiktif yang sangat tinggi dan bisa menyebabkan kerusakan otak dan organ tubuh lainnya jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh narkotika golongan I adalah heroin, kokain, dan morfin.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki potensi bahaya yang cukup besar. Narkotika golongan II bisa menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh narkotika golongan II adalah amfetamin, metamfetamin, dan ekstasi.

  • Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki potensi bahaya yang lebih rendah dibandingkan narkotika golongan I dan II. Narkotika golongan III memiliki sifat adiktif yang lebih rendah, namun masih bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh narkotika golongan III adalah kodein, tramadol, dan benzodiazepin.

Foto oleh RF._.studio: https://www.pexels.com/
Foto oleh RF._.studio: https://www.pexels.com/

Kesimpulan

Penggunaan narkotika di Indonesia sangat dilarang dan dikenai sanksi hukum yang berat. Siapa pun yang ditemukan menggunakan, memproduksi, atau menjual narkotika akan dikenai hukuman yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukuman tersebut bisa mencakup hukuman pidana penjara, denda, atau bahkan hukuman mati.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami penggolongan narkotika dan bahayanya. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika dengan tidak menggunakan narkotika, mendukung kampanye anti-narkoba, dan memberikan informasi kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka.

Dalam menghadapi masalah narkotika, semua pihak harus bekerja sama dan bertanggung jawab. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan memperkuat penegakan hukum, kita bisa bersama-sama melindungi generasi bangsa dari pengaruh buruk narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun