Ekonomi syariah mengalami perkembangan yang pesat di seluruh dunia pada beberapa dekade terakhir, salah satunya di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan pasar sukuk dan berbagai lembaga keuangan syariah untuk mendanai berbagai macam proyek-proyek infrastruktur dan kebutuhan pembiayaan lainnya. Sukuk atau yang biasa disebut obligasi syariah, merupakan sertifikat keuangan dengan prinsip-prinsip syariahnya sebagai alternatif investasi bagi para investor yang ingin mencari maupun menggunakan produk keuangan yang halal. Pertumbuhan pasar Sukuk di Indonesia ini telah mencerminkan bahwa meningkatnya permintaan instrumen keuangan sesuai prinsip-prinsip syariah serta kepercayaan investor terhadap stabilitas dan potensi keuntungan sukuk.
Sukuk diterbitkan dengan menggunakan beberapa struktur atau akad, sehingga imbal hasil bagi pemegang sukuk disesuaikan dengan akad yang digunakan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Aset yang menjadi dasar sukuk harus sesuai dengan prinsip syariah, yang mencakup:
- Aset berwujud tertentu (a'yan maujudat)
- Nilai manfaat atas aset berwujud tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada
- Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada
- Aset proyek tertentu
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan
Beberapa karakteristik sukuk meliputi:
- Bukti kepemilikan atas aset berwujud atau hak manfaat
- Pendapatan berupa imbalan, kupon, margin, atau bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang digunakan
- Terbebas dari unsur riba, gharar, dan matsir
- Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV)
- Memerlukan underlying asset
- Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah
Ditinjau dari pada aspek teori mekanisme perbankan syariah, dengan sistem bagi hasil (profit sharing), institusi keuangan syari'ah akan terbebas dari pengaruh bunga. Selain itu, dengan biaya modal (pembiayaan), institusi keuangan syariah diharapkan dapat memicu pertumbuhan investasi sektor swasta, sehingga maka skema pembiayaan dengan surat berharga negara ini akan menjadi sangat menguntungkan karena anti-inflasi dan lebih stabil.
Ditinjau dari sisi asset perbankan, semakin tinggi rasio nilai kepemilikan sukuk oleh perbankan syariah terhadap GDP, dapat meningkatkan perkembangan sektor perbankan syariah dengan penyediaan asset yang aman bagi perbankan syariah (risk free asset ). Dengan tersedianya alternatif investasi sukuk ini memiliki banyak keuntungan di antaranya dengan risk free asset karena dijamin oleh negara dan peluang capital gain pada pasar uang sekunder maka bank dapat mengelola likuditasnya dengan lebih baik. Pendapatan imbal hasil yang juga terjamin yang akan diperoleh dari investasi sukuk menjadi acuan untuk meng-offset risiko yang akan timbul dari penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan syariah. Dengan demikian diharapkan bank akan terdorong untuk meningkatkan aset likuidnya yang pada akhirnya dapat disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan syariah.
Annisa Rahma Kartikasari - Prodi Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.
References
Arioputra, F. M. (2024). Efektivitas Sukuk Sebagai Alternatif Investasi Syariah Di Indonesia. Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 12-20. https://doi.org/10.36269/mu'amalatuna.v7i2.2599
Iskandar, A. (2014). Pengaruh penerbitan sukuk negara sebagai pembiayaan defisit fiskal dan kondisi ekonomi makro terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia (The Effect of Sovereign Sukuk Issuance as State Fiscal Funding and Macroeconomics on The Islamic Banking Growth in Indonesia). Jurnal of Info Artha Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), 1-21.
Nasution, Y. W., Marliyah, M., & Tambunan, K. (2023). Dana Sukuk sebagai Alternative Sumber Dana Pembiayaan pada Bank Syariah. Economic Reviews Journal, 2(1), 55-67. https://doi.org/10.56709/mrj.v2i1.41