Mohon tunggu...
Annisa Nur Mawaddah
Annisa Nur Mawaddah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190190 / SA.G

tugas UAS Masail Fiqhiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran Syariah

29 November 2021   16:39 Diperbarui: 29 November 2021   16:56 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemaslahatan berdasarkan hukumsyari‟ah (maqashid syari‟ah) yangprimer (al dharuriyat al khams)yaitu; agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan;yang tak bertentangan dengan nash, ijtihad jama‟ I sang forum DSN MUI Undang-Undang angka 7 Tahun 2017 wacana mata uang pasal 1 ayat 1disebutkan bahwa " mata uang merupakan uang yang dimuntahkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.. 

Peraturan Bappebti angka lima Tahun 2019 ihwal Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.  uang yang dicetak serta diedarkan pemerintah,pemerintah menyatakan bahwa uang tersebut artinya indera pembayaran yang resmi pada suatu daerah, dan pemerintah memiliki cadangan emas dan perak menjadi tolak ukur berasal uang yg tersebar. 

Sedangkan E-Money berdasarkan fatwa dsn mui secara perspektif keuangan syariah artinya uang elektronik ialah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut: 1)diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; 2)jumlah nominal uang disimpan secara elektro pada suatu media yang teregistrasi; tiga). jumlah nominal uang elektro yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang perbankan; 4). digunakan sebagai indera pembayaran pada pedagan yang bukan artinya penerbit uang elektronik tadi.

masyarakat Indonesia dievaluasi mulai menerima keberadaan mata uang digital Bitcoin maupun aset kripto lainnya dan membagikan tren peningkatan jumlah pengguna bitcoin mencapai 3 juta anggota aktif..Meningkatnya jumlah member sebab warga Indonesia yang waktu ini sedang hype Bitcoin dan kripto. kenyataan ini terjadi di seluruh global dan bukan hanya di Indonesia," 

Penambahan jumlah anggota tersebut, karena impak asal meningkatnya harga Bitcoin dan aset kripto secara fantastis dimana hampir semua top aset kripto mencatatkan rekor all time high (harga tertinggi sepanjang sejarah), pada antaranya Bitcoin, Ethereum, DOGETron, Bittorrent.

Menyikapi e-money dan cryptocurrency oleh DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai tentang penggunaan uang elektronik. namun, tetap perlu berhati-hati pada menggunakannya dengan mengikuti batasan syariah pada bermuamalah serta memperhatikan akad transaksi yang terjadi dengan perjanjian diantaranya menggunakan kesepakatan dalam bentuk shigat ijab dan qabul serta adaya hak kiyar (hak opsi) bunyi dalil aturan asal dalam transaksi merupakan keridhaan ke 2 belah pihak yg berakad, hasilnya merupakan berlaku sahnya yg diakadkan”
pada mengelola forum keuangan syari‟ah, amanah adalah kunci kesuksesan. 

Dana yg disimpan oleh nasabah dan investor mesti diurus dengan rasa tanggung jawab serta hati-hati, dan bisa dikembalikan pada pemiliknya sinkron dengan akad yang didesain. seorang yg terlibat pada perjuangan tersebut wajib bisa mengelola harta sebagai akibatnya bisa memilih investasi yang dimiliki menyampaikan taraf imbalan (rate of returne atau profit) yang tinggi tanpa meninggalkan koridor nilai-nilai Islam. adalah, amanah yg diberikan oleh pihak pemberi saham (modal) dapat terjaga menggunakan baik serta tercapainya kepuasan sehingga mendorong buat investasi selanjutnya .

kesimpulan Cryptocurrency merupakan mata uang digital dengan konsep kriptografi atau kode rahasia menjadi sistem keamanannya. Bitcoin menjadi bentuk cryptocurrency pertama yang ada, telah berkembang pada tengah keberadaan sistem keuangan konvesional yang digunakan menjadi alat pembayaran layaknya mata uang pada umumnya. 

DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai tentang penggunaan uang elektronik. namun, tetap perlu berhati-hati pada menggunakannya dengan mengikuti batasan syariah pada bermuamalah serta memperhatikan akad transaksi yang terjadi dengan perjanjian diantaranya menggunakan kesepakatan dalam bentuk shigat ijab dan qabul serta adaya hak kiyar (hak opsi) bunyi dalil aturan asal dalam transaksi merupakan keridhaan ke 2 belah pihak yg berakad, hasilnya merupakan berlaku sahnya yg diakadkan”

Saran dari kami Pemerintah mensosialisasikan Peraturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 perihal Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto pada Bursa Berjangka.
dua. membuat dan Mengenalkan perangkat lunak Cryptocurrency sebagai pembayaran elektronika, Pemilik kapital dan pengguna Cryptocurrency harus menerapkan prinsip prinsip muamalah menurut syariah aturan islam.

Annisa Nur Mawaddah, 101190190, SA.G.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun