Mohon tunggu...
Annisa AlHakim
Annisa AlHakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UM Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mahasiswa FH UM Surabaya Mengikuti Kegiatan Magang : POSBAKUM PDA Surabaya

31 Januari 2025   09:16 Diperbarui: 31 Januari 2025   09:15 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya mengikuti program magang di POSBAKUM PDA (Pimpinan Daerah Aisyiyah) Surabaya. Salah satu agenda yang kami ikuti yaitu sidang penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. 

Program magang tersebut di laksanakan sejak 31 September 2024 hingga 31 Desember 2024, magang ini di lakukan agar wawasan praktik hukum bisa langsung sampai kepada mahasiswa. POSBAKUM PDA (Pimpinan Daerah Aisyiyah) Surabaya merupakan bantuan hukum yang menyediakan layanan advokasi bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Di lapangan mahasiswa magang juga di minta untuk menghadiri proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Sidang yang kita ikuti adalah penetapn ahli waris. Yang bertujuan agar mahasiswa hukum memahami mengenahi jalannya persidangan, proses administrasi, presentasi fakta dan pengambilan putusan oleh hakim. 

Salah satu pembinan magang meminta kita untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA) Surabaya "Anak anak saya ajak ke Pengadilan Agama ya bu, untuk mengikuti proses sidang) Ungkap Pak Rizqi Adi Asmara, S.H., M.H., ungkap salah satu pembinan magang.

Posbakum Pimpinan Daerah Surabaya
Posbakum Pimpinan Daerah Surabaya

 Selain pengalaman di Pengadilan Agama (PA) Surabaya, kita juga mendapat bekal materi dari pembina magang. Materi tersebut juga di sampaikan oleh Bapak Rizqi Adi Asmara, S.H., M.H., yang mempunyai banyak pengalaman terkait advokasi, serta Ibu Titis Luslaini, S.H., dan Ibu Nurisya Egawati, S.H. Pembekalan ini juga meliputi topik :

• Cara menyusun surata kuasa.
• Subyek hukum badan hukum dan non-badan hukum
• Regulasi tentang waris

Materi yang di sampaikan oleh pembina ini agar wawasan mahasiswa hukum terampil praktis. Tidak hanya itu, mahasiswa juga di berikan kesempatan untuk bertanya dan menjawab lalu berdiskusi bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun