Mohon tunggu...
Syifa_PWK_UNIVERSITAS JEMBER
Syifa_PWK_UNIVERSITAS JEMBER Mohon Tunggu... Mahasiswa - berkuliah di Universitas Jember

menyukai kesenian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis Barang dan P3, Apa Ya?

6 April 2023   20:28 Diperbarui: 6 April 2023   20:31 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam definisi nya barang public ialah barang yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga negara tanpa adanya aturan yang harus dipenuhi . Barang publik memiliki dua karakter dalam proses konsumsinya yaitu non exclusive dan non rivalry. Non exclusive sendiri artinya ialah indivisu tidak dapat dilarang untuk mengkonsumsi barang tersebut, contoh daripada sifat barang publik non exclusive seperti larangan untuk seorang warga negara dalam menikmati rasa aman dari pertahanan suatu negara. Sedangkan unruk sifat lainnya dri barang public yaitu non rivalry mempunyai pengertian bahwa konsumsi dari salah satu individu tidak akan mengurangi manfaat bagi konsumsi individu lain. Contohnya, seseorang yang telah melintas di jalan raya tidak mengurangi benefit jalan tersebut bagi pengguna lainnya.

Selain barang publik ada beberapa jenis barang lain yang dapat diketahui, diantaranya:

  • Barang PublikJenis dari barang pertama adalah barang  publik, barang publik adalah barang-barang yang tidak ekskludabel dan juga tidak rival. Artinya barang tersebut dapat digunakan oleh semua masyarakat tanpa adanya aturan tertentu atau syarat yang haru dipenuhi
  • Barang PribadiBarang pribadi memiliki penegertian  barang-barang yang bersifat ekskludabel dan rival. Contohnya adalah bila kita membeli es krim dengan uang kita sendiri, maka orang lain yang tidak ikut membeli es krim kita tidak memiliki hak untuk memakan es krim tersebut.
  • Barang NegaraJenis ketiga adalah barang negara. Barang negara atau barang milik negara memiliki arti barang yang dibeli atau diperoleh dari dana APBN/APBD ataupun pendapatan lain negara yang sah. Barang milik negara ini.
  • Common Resources ( sumber daya milik Bersama)Pengertian dari jenis barang ini adalah barang-barang yang tidak ekskludabel, namun rival. Salah satu contoh kasusnya adalah pengambilan tanaman liar yang dapat digunakan unruk bahan memasak. Tidak ada yang dapat melarang kita mengambil tanaman tersebut, namun nantinya tanaman tersebut akan berkurang jumlahnya sehingga kesempatan orang lain untuk mengonsumsinya pun juga akan ikut berkurang
  • Barang tersebut bersifat eksludabel, namun tidak memiliki rivalBiasanya hal ini dipengaruhi oleh dukungan dari saran lingkungan kita.

Setiap jenis barang yang berbeda jelas juga memiliki sifat berbeda, sifat dari barang privat antara lain

  • Rivalrous consumption, artinya kesempatan dari konsumen a akan berkurang jika konsumen a telah mengonsumsi atau memakai benda tersebut terlebih dahulu.
  • Excludable consumption, pada sifat jenis barang ini biasanya adanya ketentuan yang ditetapkan, biasanya berupa harga, untuk mendapatkan benda tersebut kita harus memenuhi syarat dengan membayar sesuai harga yang telah ditentukan. Contohnya, saat kita mengingikan suatu aksesoris baru dan kita ingin mendapatkannya, maka kita harus membeli aksesoris tersebut.
  • Scarcity, adalah kelangkaan atau keterbatasan jumlah yang mengakibatkan kita susah untuk memiliki atau memenuhi kebutuhan kita untuk benda tersebut.

Sama dengan sifat, setiap jenis barang juga memiliki karakteristiknya tersendiri. Seperti contohnya barang public memiliki karakteristiknya tersendiri, karakteristik dari barang publik yaitu,

  • NoneksklusivitasTidak ada pengecualian untuk semua orang yang berkeinganan menggunakan barang public tersebut. Hal tersebut sangat berbeda dengan barang pribadi yang memiliki pengecualian-pengecualian tersendiri.
  • NonrivalitasKarakteristik nonrivalitas disini diartikan bahwa kita dapat menikmati barang tersebut tanpa memenuhi syarat berupa biaya, contohnya adalah penggunaan jalan raya.

Dari barang publik tersebut terdapat beberapa teori seperti Teori Pigou, Teori Bowen, Teori Lindahl, Teori Samuelson, Teori Anggaran.

Setelah mengenal tentang berbagai jenis barang, selanjutnya kita akan mengenal lebih jauh tentang Public Private Partnership (PPP). Menurut Sekretariat A4DE, 2012:1 Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju. Ada juga teori menurut Allah (1999) yang mengatakan bahwa PPP adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan mereka saling bekerja sama guna mencapai tujuan bersama, yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumber daya, level potensi resiko dan keuntungan Bersama. Adapula macam-macam penafsiran tentang PPP seperti PPP as management reform atau PPP sebagai reformasi manajemen, yang kedua PPP as problem conversion atau PPP sebagai konversi masalah, lalu PPP as moral regeneration atau PPP sebagai regenrasi moral, selanjtnya PPP as risk shifting atau PPP sebagai pengalihan resiko, dll.

Terdapat 7 (tujuh) faktor yang dpata dikatakan sebagai pendukung keberhasilan program PPP. Tujuh  faktor tersebut diantaranya jaringan kerja, adanya kolaborasi, terdapat koordinasi, kesediaan, adanya kepercayaan, kapabilitas dan yang terakhir adalah terdapat lingkungan konduktif. Tidak semua negara di belahan dunia memilih PPP bagi sistem negaranya. Berikut adalah beberapa negara yang memilih PPP beserta alasannya,

  • United States beralasan memilih PPP karena untuk meningkatkan efisiensi operasional
  • United kingdom untuk meningkatkan persaingan
  • South Korea untuk mengakses teknologi baru dan pembuatan
  • India untuk menciptakan kesempatan kerja

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun