Annisa zuhrufa baiti syamsiar     Â
Mahasiswa Akuntansi D-III FE Unissula
Sri dewi wulandaruÂ
(email : sridewi@unissula.ac.id)
Revolusi industri 4.0 merupakan perubahan industri secara besar-besaran yang disebabkan oleh globalisasi dan internet, dan sekarang ini kita sudah memasuki jaring raksasa yang disebut internet. Lalu sekarang kita akan membahas apa pengaruh revolusi industri 4.0 dalam perniagaan / perdagangan.
Sejak  ribuan tahun yang lalu manusia sudah mengenal sistem "berniaga" atau dikenal dengan "barter" atau tukar menukar. Manusia sadar akan kebutuhan hidupnya, ia menukar barangnya dengan barang yang diperlukan, lalu seiring berkembangnya peradaban manusia ditemukanlah konsep uang yang menjadi jembatan dalam proses berniaga.
Konsep berniaga tidak berubah sejak dulu, tapi caranya bisa berubah. Revolusi industri 4.0 salah satu yang merubah cara berniaga. Dulu kita mau jual barang harus ke pasar untuk membuka lapak dan harus menempuh jarak dari rumah ke pasar, kita harus menunggu pembeli dengan sabar, tapi sekarang dengan adanya revolusi industri 4.0 cara berniaga bisa berubah. Kita tidak perlu berjalan jauh-jauh ke pasar, tinggal buka  handphone atau komputer dan foto barang lalu jual ke online shop.
Tentunya dengan peran internet dan online shop perniagaan bisa lebih efisien dan kita lebih mudah dalam produksi serta tidak memikirkan lapak strategis di pasar ataupun biaya sewa kios. Jangkauan perniagaan jadi lebih luas tidak sebatas nasional saja tapi internasional, jadi bisa beli barang dari luar negeri atau bisa berjualan barang ke luar negeri. Berikut ini perbandingan berniaga online vs offline
Online : Tidak perlu sewa kios, tidak harus bertemu pembeli, bisa berjualan di atas tempat tidur, biaya lebih murah, jumlah barang terbatas, jangkaun internasional.
Offline : Harus punya lapak, harus bertatap muka dengan pembeli, berjualan di kios, bayar sewa kios , jumlah barang tidak terbatas.
Adapun sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai hukum dagang sebagai berikut :
Kitab undang-undang hukum pidana (KUHD) mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan.
Kitab undang-undang hukum perdata (KUH perdata) mengatur pemeriksaan secara umum atau ditujukan untuk kepentingan pedagang.
Harapan Saya berniaga dalam revolusi industri 4.0 harus lebih aktif karena semakin banyak orang yang menjual online semakin sulit mendapat pelanggan, nah disini aku akan kasih tips untuh berniaga di revolusi industri 4.0 :
Kreatif dan inofatif
Kita harus bisa membuat sesuatu yang baru, banyak orang diluar sana yang gagal karena tidak kreatif, mereka membuat dan menjual barang yang sama sehingga mereka bersaing dengan harga bukan dengan kualitas.
Konsisten dan pantang menyerah
Berniat dengan berniaga dan jangan tergoda oleh suatu hal yang mungkin tidak penting, jangan sampai 1 minggu tidak ada pelanggan dan akun online shop kamu terlantar jadinya kalo ada yang beli terabaikan.
Jangkaun pasar yang luas
Kita bisa mempromosikan produk lewat media sosial seperti facebook, instagram, whatsapp, line dan harus memiliki akun online shop khusus, ataupun memiliki website sendiri.
https://www.herdandi.com/2019/03/berniaga-di-masa-revolusi-industri-40.html?m=1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H