Kecelakan lalu lintas merupakan perkara yang tak asing lagi kita temui di jalan. Karena faktor kesalahan manusia, faktor alam, faktor kendaraan, ataupun faktor kondisi jalan yang tidak merata. Tak sedikit korban jiwa yang diakibatkan karena kejadian tersebut. Baik yang mengalami luka ringan hingga kematian telah banyak korban yang diakibatkan peristiwa tersebut.
Saat ini yang kerap terjadi adalah seseorang berkendara,tetapi tidak fokus dengan kondisi di sekitarnya. Pengendara melamun sehingga menyebabkan kurangnya kewaspadaan terhadap kondisi sekitar. Mereka berkendara dengan pikiran kosong atau melamun sehingga mereka tidak sadar akan ada kendaraan lain di depannya kemudian berhenti. Akibatnya adalah mereka mengerem mendadak kendaraan tidak seimbang dan akhirnya terjadi kecelakaan. Atau di kasus lain terkadang karena mereka terlalu larut dengan pemikirannya mereka tidak fokus dengan keadaan depan dimana ada seseorang yang menyebrang . Tentu hal ini tidak hanya merugikan sang pengendara, tetapi juga orang lain yang tidak bersalah.
Di sisi lain, kita juga perlu melihat dari sudut pandang dari pengendara dimana tentu terdapat penyebab mengapa seorang pengendara melamun. Dalam hidup tentu kita tidak jauh dari masalah. Disinilah yang menjadi point penting. Banyak pengendara yang kurang bisa mengelola sesuatu dalam kondisi yang tepat. Memang melamun merupakan hal yang tiba-tiba terjadi tanpa diprediksi, tetapi disini yang dapat dilakukan untuk menghindari melamun ketika berkendara adalah dengan lebih mengelola emosi.
Mengapa demikian? Karena pikiran yang muncul secara tidak sadar adalah akibat pengelolaan emosi yang kurang tepat. Hal yang dimaksud disini adalah emosi yang tidak stabil akibat suatu pemikiran  menyebabkan adanya sesuatu yang tidak nyaman pada diri sehingga hal ini membuat otak mencari penyelesaian dari masalah tersebut dan akhirnya pengendara hanya fokus pada pemikirannya.
Tak dipungkiri bahwa kondisi sosial dan psikologis sangat mempengaruhi aktivitas sehari-hari seseorang. Mereka yang biasanya memiliki pikiran tenang dan teratur dapat menjadi berantakan dikarenakan adanya problem yang membuat mereka berpikir di waktu yang tidak tepat. Apabila hal ini terus terjadi maka angka kecelakaan akan semakin tinggi dan dapat berpengaruh pada kondisi psikologis seseorang. Mengapa demikian? Karena kecelakaan yang terjadi dapat mengakibatkan luka fisik yang parah dan aktivitas sehari-harinya menjadi terganggu.Â
Mereka merasa stress dan menyalahkan diri sendiri atau menyesali atas apa yang telah terjadi. Selain itu, dampak lain yang dapat terjadi adalah PTSD( Post-traumatic Stress Disorder), yakni gangguan mental yang terjadi karena seseorang mengalami kejadian traumatis. Gangguan ini ditandai dengan perilaku menghindar terhadap kejadian, ketidakmampuan mengingat kembali kejadian tersebut, sulit berkonsentrasi, mudah tersinggung, dan emosi yang meledak-ledak.
Berdasarkan data yang diberikan Kementrian Perhubungan awal 2021, terjadi peningkatan kasus kecelakaan di Indonesia dalam rentang waktu 2001-2018 dimana angka tersebut lebih tinggi dari Eropa dan Amerika. Korban terbesar pada kasus kecelakaan adalah mereka yang usia produktif dengan rentang umur 15-29 tahun. Pada tiap nilai statistik kecelakaan, nyaris tidak terdapat informasi yang menyertakan kondisi psikis korban, tetapi hal itu bukan berarti tidak menyebabkan trauma. Sebaliknya hal tersebut merupakan seseorang mengalami gangguan PTSD secara tidak tampak.
Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa " Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.". Hal tersebut telah menjelaskan bahwa dalam berkendara diperlukan fokus untuk mencegah hal yang membahayakan dan keselamatan angkutan jalan, pejalan kaki, pesepeda, atau hal lain yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Adapun sanksi hukum yang dikenakan atas kejadian kelalaian pengendara diatur dalam pasal 310 ayat (1) UU LAJ yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Karena risiko yang diakibatkan kelalaian pengendara karena melamun, maka diperlukan pencegahan agar hal tersebut terjadi, seperti: Berusaha fokus dengan jalan, mengelola pikiran, melakukan peregangan ringan yang dapat mengalihkan pemikiran, hindari konsumsi alkohol, dan beristirahat sejenak ketika lelah.