Tidak seperti KUHP saat ini, UU No. 1 Tahun 2023 pada Buku I tidak hanya merujuk pada kepastian hukum, namun merujuk pada keadilan dan kemanfaatan.
Pembayaran denda yang telah disesuaikan dengan nominal mata uang saat ini.
Pidana mati sudah tidak menjadi pidana pokok dan hakim memberi pidana yang lebih ringan.
Diakuinya Tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang biasanya dikenal sebagai Tindak Pidana adat. Namun hal ini tidak menggoyahkan dan tetap menjamin asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.
Dengan terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 sebagai KUHP Nasional diharapkan dapat menyelesaikan hal-hal yang tidak dapat diselesaikan KUHP saat ini seiring dengan pertumbuhan pidana yang semakin membesar dan meluas. Serta sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, serta asas-asas hukum yang diakui masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H