Mohon tunggu...
Annisa Ratu Winita
Annisa Ratu Winita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya memiliki hobi membaca dan menonton anime

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi UU No. 1 Tahun 2023 sebagai Aturan Hukum Pidana yang Sesuai dengan Cita-Cita Bangsa Indonesia

1 Juni 2023   15:24 Diperbarui: 1 Juni 2023   15:34 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak seperti KUHP saat ini, UU No. 1 Tahun 2023 pada Buku I tidak hanya merujuk pada kepastian hukum, namun merujuk pada keadilan dan kemanfaatan.

  • Pembayaran denda yang telah disesuaikan dengan nominal mata uang saat ini.

  • Pidana mati sudah tidak menjadi pidana pokok dan hakim memberi pidana yang lebih ringan.

  • Diakuinya Tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang biasanya dikenal sebagai Tindak Pidana adat. Namun hal ini tidak menggoyahkan dan tetap menjamin asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini.

  • Dengan terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 sebagai KUHP Nasional diharapkan dapat menyelesaikan hal-hal yang tidak dapat diselesaikan KUHP saat ini seiring dengan pertumbuhan pidana yang semakin membesar dan meluas. Serta sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, serta asas-asas hukum yang diakui masyarakat.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun