Mohon tunggu...
Annisa Permatasari
Annisa Permatasari Mohon Tunggu... Akuntan - manager

hobi membaca buku, menulis cerita, basket dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad Ijarah

16 Desember 2022   15:12 Diperbarui: 16 Desember 2022   15:23 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN AKAD IJARAH

Kata Ijarah berasal dari bahasa Arab al-'Ajr yang berarti pertimbangan dan imbalan. Akad Ijarah merupakan kegiatan dimana sebuah lembaga keuangan menyewakan sesuatu dengan membebankan biaya sewa seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dengan kata lain suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.

Al-Ajru maknanya ats-tsawab berarti pahala dalam surah al-baqarah ayat 62. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 isian Perbankan Syariah, pengertian akad Ijarah yaitu perjanjian penyediaan dana ketika memindahkan hak guna/manfaat dari suatubarang yang didasarkan pada transaksi sewamenyewanya. Dimana pemindahan ini tidak diikuti perpindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, akad Ijarah adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak menyewakan hak atas asetnya kepada pihak lain berdasarkan biaya dan periode sewamenyewa yang sudah ada kesepakatannya.

JENIS AKAD IJARAH

Akad ijarah terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Ijarah Wa-Iqtina atau Al-Ijarah Muntahia Bittamleek

Akad Ijarah yang pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewa dalam waktu tertentu. Saat selesai pembayaraan transaksi baru bisa dialihkan kepemilikannya. Dengan menggunakan perjanjian/akad yang baru dari format dan sistem yang sebelumnya. Pengalihan dalam pembayarannya bisa dilakukan menggunakan hijah maupun angsuran.

  • Ijarah Thumma Al Bai'

Untuk Ijarah thumma al bai', metode kredit yag dilakukan dengan istilah menyewa tetapi di akhir masa pembayaran barang tersebut menjadi milik penyewa.

  • Ijarah Mawsufa Bi Al Dhimma

Ijarah mawsufa bi al dhimma kontrak yang menjelaskan tentang jasa pemakaian namun tidak jika terjadi kerusakan. Dengan istilah lain tidak ada biaya pembetulan/asuransi jika terjadi sesuatu.

  • Ijarah Manfaat

Ijarah jenis ini memiliki objek sewa yang bentukanya aset tidak bergerak contoh meja, telepon selular, mobil dan lain sebagainya.

  • Ijarah Pekerjaan

Ijarah ini obyeknya sewa menyewa jasa atau pekerjaan. Contoh jasa akuntan, jasa pajak dll.

  • Ijarah Asli

Menggunakan objek sewa tapi tanpa ada perpindahan kepemilikan. Jadi kepemilikan tetap menjadi hak pemilik barang yang disewakan.

  • Ijarah Lanjut

Kelanjutan dari akad yang sebelumnya. Missal sewa ruko diperpanjang.

KETENTUAN AKAD IJARAH

Dalam akad selalu memperhatikan syarat. Berikut adalah syarat akad ijarah yang perlu Anda ketahui.

  • Pihak penyelenggara akad, penyewa ataupun yang menyewak tanpa keterpaksaan.
  • Tanpa unsur penipuan, terbuka dan onjek yang disewakan nyata adanya.
  • Manfaat dari objek yang disewakan tidak haram.
  • Pembayaran kepada pihak penyewa harus dalam bentuk yang umum dan bermanfaat bagi si penyewa.

RUKUN AKAD IJARAH

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 membahas Pembiayaan Ijarah, ada beberapa rukun Ijarah diantaranya:

  • Ijab qabul atau shigat bisa disebut pernyataan sewa dari kedua pihak.
  • Ada pihak yang melakukan akad, terdiri dari pemberi sewa/pemilik aset dan penyewa/pengguna aset.
  • Manfaat dari aset yang disewakan dalam Ijarah harus dijamin oleh pihak yang menyewakan, dan pihak penyewa wajib menggantinya dengan pemberian imbalan.

CONTOH AKAD IJARAH

Salah satu contoh akad ijarah contohnya ketika seseorang mencari pabrik untuk menjadi produsen usaha pakaian nya. Kemudian orang tersebut bertemu dengan pihak pemilik pabrik. Sesudah mendiskusikan detail dan mencapai kesepakatan harga, dibuatlah akad ijarah. Setelah keduanya menyetujui kesepakatan tersebut, lalu pihak pembeli sudahdapat menggunakan manfaat pabrik dan yang menjual pun memperoleh manfaat lewat upah. Nah, itulah salah satu contoh akad ijarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun