Mohon tunggu...
Annisa Reka
Annisa Reka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

أَجْمَلُ هَنْدَسَةٍبِنَاءُجِسْرٍمِنَ الأَمَلِ فَوْقَ جِسْرٍمِنَ اليَأْسِ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyyah dalam Bertransaksi

16 Januari 2024   23:17 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:21 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Qawaid fiqhiyyah atau kaidah-kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah umum yang mengelompokkan rincian pokok bahasan menjadi beberapa kelompok dan juga kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam menyimpulkan hukum untuk suatu perkara dengan cara mengklasifikasi perkara yang serupa dengan suatu kaidah. Umumnya, para fuqaha berpendapat bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum yang berlaku pada seluruh bagian atau cabangnya. 

Dengan demikian, qawaid fiqhiyyah merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan bagi umat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini, sehingga perlu bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu ini. Dengan mempelajari kaidah-kaidah fiqih diharapkan kita dapat mengetahui bagaimana caranya menyikapi permasalahan-permasalahan baik itu mengenai politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Sehingga umat Islam dapat menemukan solusi atas masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

Beberapa kaidah fiqhiyyah seperti لابيعتان في بيعة, ماحرم استعماله حرم اتخاذه, لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه, إعمال الكلام أولى من إهماله, التابع تا بع merupakan kaidah-kaidah yang membahas mengenai berbagai perkara. Dengan mempelajarinya, kita dapat mengetahui bagaimana cara menyikapi suatu perkara dengan benar.

1. التابع تا بع

Kaidah pertama ialah التابع تا بع yang memiliki arti “Pengikut harus mengikuti.” Artinya, pengikut (tabi’) harus mengikuti yang diikutinya (matbu’) dan hukumnya ialah yang diikuti. 

Contoh penerapan kaidah التابع تا بع adalah memperjualbelikan hewan yang sedang bunting, seperti jual beli domba bunting. Jual beli ini boleh dilakukan karena janin berstatus sebagai “pengikut” induknya. Menurut pandangan hukum, janin yang ada dalam perut domba tersebut akan mengikuti penjualan induknya. Selama objek akadnya adalah hewannya (induknya) bukan anak hewan yang ada di dalam janin, maka hukumnya boleh. Tetapi jika objek akadnya adalah anak hewan yang ada di dalam janin, maka hukumnya menjadi haram.

2. إعمال الكلام أولى من إهماله

Kaidah kedua ialah إعمال الكلام أولى من إهماله yang memiliki arti “Memberlakukan suatu perkataan lebih utama dari mengabaikannya.” Artinya, harus memberlakukan sesuai dengan maksud dari perkataan tersebut dan mengamalkannya lebih baik daripada mengabaikannya. 

Contoh penerapan kaidah إعمال الكلام أولى من إهماله adalah jika Aiman mengaku memiliki hutang kepada Mario sebanyak 200 dolar tanpa menyebabkan sebab apapun, kemudian memberikan cek kepada orang yang memiliki piutang (Mario), lalu dia membuat pengakuan kedua kalinya kepada orang yang sama bahwa dia berhutang kepadanya, maka perkataannya tersebut memiliki makna adanya hutang yang baru. 

3. لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه

Kaidah ketiga ialah لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه yang memiliki arti “Tidak boleh bagi seorang pun merubah milik orang lain tanpa izin pemiliknya.” Dalam muamalah, mengambil harta milik orang lain tanpa izin pemiliknya itu tidak dibenarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun