Apa yang dimaksud dengan Negara? Dan negara seperti apa yang dikehendaki? mari kita baca artikel berikut ini.
Negara adalah wilayah yang ditinggali sekumpulan manusia, dan ada aturan yang berlaku didalamnya. Fungsi negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada di dalam seluruh wilayah negara.Â
Dan tujuan dibangunnya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Maka dari itu di setiap negara pasti memiliki aturan dan tujuan yang berbeda-beda.Â
Begitu pula dengan Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yang berbunyi, "Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Menurut pendapat Roger Henry soltau (R. H. Soltau) dalam An Introduction to Politics (1951), arti negara merupakan sebuah sarana atau bisa disebut sebagai suatu wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.Â
Jadi, negara yang baik adalah negara yang peduli dengan kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya, menegakkan keadilan dan juga kejujuran. Rakyat juga harus mematuhi aturan di dalam negara yang ditinggali, dengan kerjasama yang baik antara rakyat dan negara, maka terwujudlah negara yang nyaman.
Unsur sebuah negara adalah meliputi berikut ini:
1. Memiliki rakyat, rakyat ialah semua manusia yang mendiami wilayah suatu negara.
2. Memiliki wilayah, wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat penyelenggatakan pemerintahan yang sah.
3. Memiliki pemerintah yang berdaulat, artinya pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi
4. Mendapat pengakuan dari negara lain, maksudnya pengakuan tentang penyataan adanya suatu negara merdeka (de facto), dan pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, budaya, sosial, dan diplomatik.