Mohon tunggu...
Annisa
Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Halo! Perkenalkan, saya Annisa, seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang ingin mulai menulis di sini. Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benturan Nilai Pancasila dan Nilai Liberal-Kapitalistik dalam Amandemen Pasal 33 UUD 1945

20 Oktober 2022   15:39 Diperbarui: 20 Oktober 2022   15:51 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garuda Pancasila (sumber: gramedia.com)

Apabila dilihat secara keseluruhan, Amandemen Pasal 33 UUD NRI 1945 mulai dari ayat (1) hingga ayat (5) pada dasarnya mengatur mengenai hal yang sama, yaitu demokrasi ekonomi yang hidup sebagai corak sistem perekonomian Indonesia. Ayat (1) berisi sebuah deklarasi bahwa asas kekeluargaan menjadi dasar dari perekonomian Indonesia. Ayat (2) menyatakan secara tegas bahwa cabang produksi yang penting bagi rakyat ada dalam penguasaan negara namun tidak dalam arti sosialis. Dalam ayat (3) tersurat bahwa rakyat adalah yang utama, menandakan adanya nilai kerakyatan dalam perekonomian. Demokrasi ekonomi beserta prinsip-prinsipnya pun dinyatakan secara tegas pada ayat (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai perekonomian bangsa ini akan diatur oleh UU sesuai dengan bunyi ayat (5).

Poin yang menjadi persoalan ada pada ayat (4), tepatnya pada frasa "efisiensi berkeadilan" yang menimbulkan banyak persepsi. Sejatinya, efisiensi merupakan hasil dari kompetisi dan dapat menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, rumusan pada ayat (4) Pasal 33 UUD NRI 1945 pun menambahkan keadilan di samping efisiensi dengan maksud menyempurnakan prinsip usaha bersama yang berkeadilan dengan efisiensi, dan menyempurnakan prinsip kerjasama dengan kompetisi atau persaingan terbuka. Kepentingan perorangan yang ada dapat berubah menjadi kepentingan masyarakat, individual preference menjadi sosial preference, serta pareto efficiency yang statis dapat menjadi pareto social-efficiency yang dinamis. Di mana a visible hand atau pemerintah mengatur wujud keadilan sosial ekonomi. Itulah transformasi ekonomi dari sistem ekonomi berdasarkan asas perorangan menjadi sistem ekonomi berdasarkan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Demokrasi ekonomi dalam ayat ini pun merupakan demokrasi sosial yang berdasarkan kebersamaan (collectiviteit), bukan demokrasi liberal berdasar individualisme.

Dengan demikian, adanya frasa "efisiensi berkeadilan" tidak dapat serta merta dimaknai sebagai pencerminan dari nilai liberal-kapitalistik sebab pada sistem ekonomi liberal, sektor swasta menguasai pasar tanpa campur tangan negara yang dalam hal ini pemerintah. Di Indonesia, pemerintah masih mengatur mengenai kebijakan-kebijakan dengan adanya sektor swasta yang turut membantu membangun perekonomian sehingga jelas bahwa sistem ekonomi kita, yaitu Pancasila, berada di tengah-tengah antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi. Menurut Agus Brotosusilo, sistem ekonomi kerakyatan yang ada pada Pasal 33 UUD NRI 1945 ini pun memiliki arti bahwa dalam seluruh kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, peran negara tidak dapat ditawar lagi. Di sisi lain, pihak swasta dalam negeri maupun asing tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usahanya di bidang-bidang kehidupan lainnya.

Pada intinya, meskipun terdapat benturan nilai dikarenakan terdapat frasa yang menimbulkan multitafsir, Amandemen Pasal 33 UUD NRI 1945 tetap dapat dipahami sebagai landasan dari sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada demokrasi ekonomi yang berkedaulatan rakyat dan dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial, di mana adanya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

SIMPULAN

Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 secara keseluruhan dan menjadi landasan bagi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita luhur yakni kesejahteraan umum. Frasa "efisiensi berkeadilan" terkesan ambiguitas sehingga dapat diartikan membuka jalan bagi nilai liberalisme-kapitalistik, yang ternyata dapat dilihat dari sisi lain, di mana adanya prinsip usaha bersama yang berkeadilan dengan kompetisi atau persaingan terbuka. Terlepas dari adanya benturan nilai, Amandemen Pasal 33 UUD NRI 1945 tetap dapat dipahami sebagai landasan dari sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada demokrasi ekonomi dengan Sistem Ekonomi Pancasila yang melibatkan peranan dari pemerintah dan swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun