Kata cerai boleh jadi telah diucapkan. Namun bukan berarti kedua pasangan yang berada di ambang perpisahan, nggak dapat berdamai dan bersatu kembali. Kondisi ini dikenal dengan nama 'rujuk' dalam Islam. Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj'i (di antara talak satu dan talak dua), dan sebelum habis masa iddah (masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya).
Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya nggak perlu melangsungkan akad nikah. Sebab, akad nikah yang keduanya miliki belum sepenuhnya putus. Namun, ada beberapa cara dan syarat yang perlu diperhatikan. Namun sebelum itu, perhatikan dasar hukum rujuk terlebih dahulu.
Di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj'i---yakni talak satu atau talak dua---bukan dari talak ba'in, baik bain sugra maupun bain kubra. Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba'in kubra. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan.
Seperti halnya istri yang ditalak ba'in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu' pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah.
1. Rukun dan Syarat Rujuk
a. Rukun Rujuk
Dalam pelaksanaan rujuk, rukun rujuk sangat penting, karena rujuk dipandang sah apabila memenuhi rukun yang diterapkan oleh fuqaha. Adapun mengenai rukun rujuk yakni sebagai berikut:
1) Istri, Keadaan istri disyaratkan:
a. Sudahdicampuri
b. Isteri yang tertentu (bagi suami yang punya isteri lebih dari
satu)
c. Talaknyaadalahtalakraji
d. Isteri masih dalam masa iddah.
2) Suami, Suami meminta rujuk atas kehendaknya sendiri, bukanpaksaan dari pihak lain.
3) Ada saksi
4) Lafaz rujuk39
b. Syarat Rujuk
Rujuk dapat terjadi selama isteri masih dalam masa iddah talak raji, maka apabila mantan suami hendak merujuk istrinya, maka hendaklah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Mantan istri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabila ditalak, terus putus pertalian antara keduanya. Jika istri dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus dengan perkawinan yang baru.
2) Harus dilakukan dalam masa iddah, laki-laki masih mempunyai hubungan hukum dengan istri yang ditalaknya selama masih dalam masa iddah. Jika sudah lewat masa iddah suami tidak
dapat mengajak istri untuk rujuk kembali.
3) Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai iwad dari istri. Jika disertai tebusan, istri menjadi talak bain (talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya) dan suami tidak dapat mengajak istri untuk rujuk.
4) Persetujuan isteri yang akan dirujuk.40 Ketika suami istri ingin rujuk maka ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun rujuk yang harus dipenuhi yaitu: istri, suami, saksi dan lafaz rujuk. Sedangkan syarat rujuk yaitu: mantan istri yang ditalak sudah dicampuri, rujuk dilakukan pada saat masa Iddah, diharuskan adanya saksi, serta harus adanya persetujuan dari istri. Sudah jelas apabila suami akan melakukan rujuk maka syarat dan rujuk harus dipenuhi terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H