Mohon tunggu...
Annies Dimasya
Annies Dimasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Pengampu: Indri Arrafi Juliannisa, S.E, M.E .

Kami merupakan mahasiswa dan mahasiswi dari UPN Veteran Jakarta Prodi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Pemilu dari Waktu ke Waktu

1 November 2021   21:46 Diperbarui: 1 November 2021   21:51 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan fenomena yang dinantikan oleh masyarakat di dunia, baik negara maju yang dapat dilihat dari aspek demokrasi yang sudah matang ataupun dari negara berkembang yang masih dalam tahap transisi ke arah demokrasi, Saat diadakan pemilu pada setiap negara akan terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran. Adapun kegiatan kampanye di masa pemilu dengan tujuan untuk mendorong para masyarakat agar berpihak kepada peserta pemilu. Masa kampanye ini biasanya sering terjadi kericuhan, namun ada beberapa masa kampanye berjalan secara damai. Ada salah satu faktor yang mempengaruhi agar terciptanya masa kampanye yang berjalan secara damai yaitu tingkat kepercayaan kepada peserta pemilu sudah mulai menurun dikarenakan sudah bosan akan mendengarkan janji-janji para peserta pemilu.

            Pada pemilu tahun 2004 terjadi pengawasan pemilu yang tidak optimal berdasarkan sampel dari lima daerah yaitu Medan, Riau, Jakarta, Jakarta, Surabaya, dan Maluku Utara. Dimana dalam satu contohnya berkaitan dengan ketidakjelasan rincian data anggaran operasional sehingga terjadi pembengkakan dana sebesar Rp 19,3 Milyar.

            Pada Pemilu 2009 mengalami penambahan surat suara dari yang dihitung semestinya, penambahan surat suara ini dianggap tidak sah oleh pihak KPU. Begitupun di luar negeri terjadi permasalahan pada pemilihan hari pemilu yang diselenggarakan pada hari kerja, sehingga para WNI yang ingin memilih merasa sedikit kesulitan .

            Pada Pemilu 2014 sekitar ada 10 potensi permasalahan. Pertama, para kandidat calon legislatif lebih memfokuskan pada sosialisasi sosok daripada sosialisasi program kerja ataupun ideologi yang mewakili partai tersebut. Kedua, kampanye yang dilakukan oleh para kandidat pemilu ini masih bertumpu pada politik visual dengan cara menjual figur, hal ini bertolak belakang dengan program pemerintahan pada periode 2014-2019. Ketiga, pendaftaran pemilih tetap yang dilakukan KPU belum selesai dilakukan sehingga hal ini merupakan masalah saat pemilu 2014. Keempat, terjadi manipulasi data pemilih bahkan surat suara yang dilakukan oleh pihak KPU setelah diumumkan lembaga sandi negara dalam pengawasan pemilu. Kelima, permasalahan dana yang dimana dana saksi ini dibayarkan oleh pihak parpol, bukan dari negara.

            Keenam, aparat keamanan pun juga dicurigai dalam kecurangan mengamankan surat suara dari tempat pemungutan suara sampai ke KPU pusat. Ketujuh, Badan Pengawas Pemilu dinilai kurang netral dalam mengawasi pemilu serta tidak bisa menarik jarak dari KPU. Kedelapan, pada pemilu kali ini politik uang belum bisa terhindari, politik uang juga sudah menjadi tradisi saat pemilu sehingga sulit untuk dihilangkan. Kesembilan, tabulasi suara yang dilakukan oleh pihak KPU bisa menyebabkan peluang manipulasi suara, jika pihak KPU belum menetapkan mekanisme secara transparansi perhitungan suara pemilu kepada masyarakat. Terakhir, adanya kekerasan politik pada sejumlah daerah, hal ini disebabkan pengaruh dari orang local yang lebih dominan terhadap kontrol sosial.

            Pada Pemilu 2019 ada empat macam yang diduga pelanggaran pemilu, yaitu 16.427 pelanggaran pada bagian administrasi, 426 pelanggaran pada bagian kode etik, 2.798 pelanggaran yang mengakibatkan pidana, dan 1.518 pelanggaran hukum lainnya. Setelah ditelusuri dari pihak bawaslu menghasilkan pelanggaran sebanyak 16.134 pelanggaran pada bagian administrasi, 373 pelanggaran pada bagian kode etik, 582 pelanggaran yang mengakibatkan pidana, 1.475 pelanggaran hukum lainnya, dan 2.578 yang bukan merupakan pelanggaran.

             Dari pelanggaran atau permasalahan yang terjadi pada pemilu tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 dapat dinilai Komisi Pemilihan belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara netral masih adanya campur tangan dengan pihak luar. Hal ini bertolak belakang dengan visi dari Komisi Pemilihan Umum yaitu 'menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri profesional, dan berintegrasi, untuk terwujudnya pemilu yang LUBER JURDIL'.

            Maka dari itu dibentuklah Badan Pengawas Pemilu memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Beberapa tugas pemilu yaitu mencegah terjadinya politik uang, menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, mengawasi pelaksanaan tahapan pelaksanaan pemilu, melakukan penindakan dan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, dan mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu.

            Badan Pengawas Pemilu dapat memberi masukan kepada KPU untuk memperbaiki pada bagian administratifnya yang dimana banyak pelanggaran saat pelaksanaan pemilu berlangsung dengan memfokuskan pada tata cara prosedur input data sistem informasi perhitungan suara.

            Pada Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu memiliki harapan tak banyak terjadi pelanggaran ataupun kecurangan seperti kampanye hitam, fitnah, hoaks pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu membuat kebijakan secara bersama serta evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pemilu. Menurut Bagja, perlu waktu Sembilan bulan untuk mempersiapkan pemilu 2024 dikarenakan terdapat 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota yang akan melaksanakan pemilu serta kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan sehingga mungkin akan mengalami gangguan pada pendistribusian logistic pemilu.

            Dalam pasal 167 UU Pemilu No.7 tahun 2017 menjelaskan tahapan pemilu paling lambat akan dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pada pemilu 2024 memungkinkan pandemic covid 19 sudah diperkirakan hilang sehingga akan aman untuk mengadakan acara-acara kampanye secara besar-besaran. Jika pun nanti pandemic covid 19 belum juga hilang, mungkin akan melaksanakan pemilu 2024 sama seperti Pilkada 2020 yang dilaksanakan satu tahun sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun