Mohon tunggu...
Ansara
Ansara Mohon Tunggu... wiraswasta -

Suka Musik, Sejarah dan Fotografi FB Annie Sabri, Twitter @4nsar4

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Untuk 1 Tas Hermes Harus Bunuh Berapa Buaya?

3 April 2014   21:13 Diperbarui: 15 April 2016   09:56 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="570" caption="Kiri Tas Hermes Birkin kulit buaya foto shoponthemars.com, kanan salwater crocodile foto indiantimes.com"][/caption]

Sebelum membahas tas Hermes yang terkenal mahal karena keindahan dan prestisenya, kita kenali dulu bahan dasar untuk membuat tas itu. Tas Hermes yang harganya ratusan juta hingga miliaran biasanya terbuat dari kulit buaya atau hewan eksotis lainnya, misalnya kulit burung unta, Lizard (kadal), ular, dll..

Tapi karena burung unta dan lizard sudah dilarang tinggal buaya dan ular yang masih diizinkan. Karena populasi buaya tak sebanyak ular dan pertumbuhannya lama, jadi harga tas dari kulit buaya lebih mahal. Bahan baku tas Hermes berasal dari 2 jenis buaya, yaitu buaya air asin (saltwater crocodile atau crocodylus porosus) dan buaya sungai Nil (Nile crocodile atau crocodylus Niloticus).

Buaya kadang disebut dinosaurus yang masih hidup. Mereka hidup didunia sejak 200 juta tahun lalu bersama T Rex dan Brontosaurus. Tapi buaya mampu bertahan dari kepunahan dibandingkan para kerabatnya, walau ukurannya jauh lebih kecil dari nenek moyangnya. Setelah manusia tercipta justru hidup mereka lebih sengsara karena manusia memburu mereka untuk dikuliti dan dijual jadi berbagai barang mewah nan eksotis seperti sepatu, tas, jaket, dll..

[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Saltwater Crocodile atau Porosus Crocodylus foto purseblog.com"][/caption]

Perlahan tapi pasti keberadaan buaya semakin berkurang, apalagi jenis buaya yang kulitnya diburu untuk barang mewah, yaitu saltwater crocodile dan Nile crocodile. Menurut data di Australia saja 300.000 saltwater crocodile dibunuh antara tahun 1945-1972 . Begitu pula dengan alligator, walaupun kedua hewan ini kini dilindungi tapi jumlahnya semakin berkurang.

Populasi saltwater crocodile di Australia sempat menurun drastis tahun 1970-an. Akhirnya pemerintah Australia melarang perburuan demi melindungi dari kepunahan. Usaha pemerintah Australia ini berhasil karena jumlah buaya ini terus meningkat, diperkirakan jumlahnya tahun 2002 sekitar 1 juta ekor. Walau dilarang, perburuan liar tetap ada, setiap tahun lebih dari 90 ribu buaya dibunuh secara liar dan 225 ribu diburu untuk diternakkan.

Setelah perburuan liar dilarang,  para pengusaha barang eksotis tak kurang akal, mereka mendirikan peternakan sendiri. Semakin lama peternakan buaya semakin banyak di Australia bahkan merek terkenal seperti Louis Vuitton, Gucci dan Hermes punya peternakan di Australia khusus untuk produk mereka.

[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Nile Crocodile atau Nylus Crocodylus foto britanica.com"][/caption]

Para peternak yang berlisensi dituntut untuk melaporkan jumlah hewan piaraannya. Tapi pada kenyataannya para peternak itu bisa memanipulasi data karena sedikitnya petugas yang bisa rajin mengawasi mereka. Sejak peternakan buaya diizinkan dan bahan baku barang mewah harus berasal dari peternakan berlisensi, penjualan bahan baku buaya, alligator dan cayman malah meningkat 3x lipat sejak tahun 1977.

Beternak buaya itu tidak mudah, butuh tempat yang sangat luas apalagi yang diincar kulitnya jadi buaya ini diperlakukan istimewa, harus punya tempat sendiri yang ukurannya minimal 4x4 meter dan tidak sering dicampur dengan yang lain untuk mengurangi resiko jika berkelahi kulitnya rusak atau lecet maka turunlah harga kulitnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun