Hari Selasa, tanggal 9 Maret lalu, Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta. Hal ini dilakukan karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. "Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustadz Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih. Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok. "Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Ustadz Yunahar Ilyas. Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka. "Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Ustadz Yunahar. Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.
############
Keluarnya fatwa ini terus menuai kontroversi. Beberapa hari kemudian, pada tanggal 16 Maret 2010, di sebuah situs memberitakan bahwa dibalik dikeluarkannya fatwa haram rokok Muhammadiyah itu, ternyata ada yang mensinyalir bahwa itu adalah fatwa bayaran, "HARGA FATWA HARAMNYA ROKOK = 3,5 M" .. silakan cek di link di bawah ini:
http://www.tobaccocontrolgrants.org/Pages/40/What-we-fund”. (http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/32151/Fatwa-Beraroma-Dolar-2)
Hmm.. Wallahu'alam.. tapi jika apa yang disebutkan oleh link itu adalah benar, sungguh amat disayangkan.. Mengapa fatwa dikeluarkan demi memperoleh sejumlah uang?? Apakah fatwa bayaran itu layak mendapatkan kepercayaan umat?? Apakah ulama bayaran seperti itu masih pantas disebut ulama?? Kasihan bukan..??
######
Tapi, saya ga ingin membahas masalah itu terlalu panjang di sini.. Saya hanya ingin berbagi. .. sepertia apa sebenarnya hukum rokok itu sendiri, dari penggalian dali2 yang ada, agar masyarakat muslim, khususnya .. mampu menghukumi fakta sesuai dengan hukum syara', bukan mengikuti hawa nafsunya...
Naah, bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang rokok ini, haramkah, makruhkah ataukah hanya mubah?? Apa saja dalilnya??
Berikut konsultasi Fikih yang diasuh oleh Ust M. Shiddiq Al Jawi pada hari ini yang saya ambil dari web beliau langsung "fresh from the oven" yang dikeluarkan pada Sabtu, 27 Maret 2010 ini..
HUKUM ROKOK