Ketiga, perlu ada edukasi massal kepada rakyat untuk pemakain gas yang aman. Hal itu dilakukan dari rumah ke rumah melalui RT atau RW, karena kalau hanya lewat televisi itu hanya satu arah tidak dapat dialog.
Keempat, pemerintah harus mengusut dan menghukum dengan keras dan tegas siapa saja yang kedapatan melakukan kecurangan atau menyuntik gas, memalsukan selang dan lainnya yang disebut sebagai pihak ketiga itu.
Kelima, segera menyantuni mereka yang menjadi korban atau terkena musibah penggunaan tabung gas itu. Baik korban yang termasuk peserta asuransi konfersi gas 2007 maupun yang tidak.
Hohoho.. setuuju, Pa Ustadz..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H