Berbicara mengenai penegakan HAM di Indonesia memang seperti tak ada habisnya. Setiap hari terjadi penegakan HAM, tetapi di sisi lain juga terjadi pelanggaran HAM yang tak kalah hebatnya. HAM atau hak asasi manusia sendiri dideifinisikan berbeda oleh setiap orang,namun masih menganut satu prinsip yang sama, yakni sebagai hak yang melekat dalam diri setiap manusia.Â
        Di Indonesia sendiri, pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah sejak dulu menggemborkan tentang penegakan HAM melalui berbagai cara,tak terkecuali melalui undang-undang. Sejak awal berdirinya Indonesia pada tahun 1945, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan mengenai penegakan HAM yang tercantum pada UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 30.
        Hal ini memberikan pandangan secara jelas kepada kita semua, bahwa pemerintah mengusahakan terpenuhinya HAM kepada seluruh rakyat Indonesia sejak awal Indonesia berdiri. Namun, benarkah demikian? Apakah selama 78 tahun Indonesia merdeka,HAM benar-benar ditegakkan? Mari kita membahas masalah penagakan dan perlindungan HAM ini dari dua sisi mata pisau yang berbeda.
        Sayangnya, hal yang selama ini didamba-dambakan nan diidam-idamkan mengenai penegakan HAM ini tak terjadi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran HAM yang bahkan bisa dikategorikan kelas berat, namun masih bisa meloloskan diri dan hidup dengan makmur.
       Contoh mudahnya saja mari kita berkaca pada kasus Juliari Batubara pada tahun 2020 silam. Saat itu, presiden Jokowi sebagai salah satu pemangku kebijakan pernah mengatakan dalam salah satu jumpa pers bahwa siapapun yang korupsi di masa-masa genting seperti pandemic akan dihukum mati. Namu napa kenyataannya?Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara atau denda 500 juta setelah melakukan tindakan korupsi sekitar 32 miliar rupiah. Sungguh hal ini sangat amat miris mengingat betapa besarnya kerugian yang dialami rakyat, terutama rakyat menengah kebawah di masa pandemi COVID-19. Bisa dibilang pula bahwa presiden kita, Joko Widodo-pun tidak konsisten dalam statement-nya sendiri.
       Sementara itu, jika dilihat melalui sudut pandang pemerintah, sebenarnya pemerintah telah mengusahakan berbagai hal yang bisa dilakukan sebagai upaya pemenuhan HAM. Pelanggaran HAM akan terus ada karena itu adalah siklus yang berulang sebagai domino effect dari penegakan HAM.Â
       Pemerintah Indonesia sendiri bisa dibilang tak kalah jauh dalam pemenuhan HAM. Hal ini bisa kita lihat,salah satunya melalui kartu BPJS Kesehatan yang kian hari kian berevolusi. Meskipun sekarang BPJS telah berbayar,tapi hal tersebut adalah hal yang paling realistis yang bisa dilakukan oleh pemerintah mengingat begitu banyaknya penduduk Indonesia saat ini.Â
      Tak berhenti sampai disitu,pemerintah juga meluncurkan berbagai bantuan seperti KIP,KIP-K,PKH,BNPT,KIS,Kartu prakerja, dan banyak lagi lainnya yang sangat mendukung dan akan berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat jika digunakan secara tepat.
      Namun, semuanya dapat kita kembalikan lagi pada diri kita sendiri. Hak asasi manusia memang banyak dikatakan orang-orang sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun benarkah demikian? .Â
      Pada kenyataannya HAM diciptakan dan merupakan buah pikiran dari manusia sendiri sebagai makhluk yang menciptakan norma norma sebagai sumber dasar HAM. Hak asasi manusia juga tak dapat dilepaskan dari hukum yang berlaku dan dibuat oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, penerapan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari-pun selalu berbeda-beda oleh tiap kelompok masyarakat bahkan dari tiap individunya.Â
      Kita tidak dapat menyalahkan pemerintah sepenuhnya atas segala bentuk pelanggaran HAM,karena sejatinya kita tidak dapat mengontrol prespektif dan sudut pandang orang lain mengenai HAM. Namun,tak ada salahnya jika pemerintah bersama-sama dengan rakyat membenahi diri dalam segala bidang terutama dalam bidang penegakan,pemenuhan,dan perlindungan HAM agar Indonesia dapat menjadi semakin maju dan semakin maju.
Terimakasih
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR
#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria(...)_Garuda(...)
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Â
Sumber : https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242/824
        : https://bisnis.tempo.co/read/1696266/daftar-7-bansos-untuk-masyarakat-yang-akan-cair-di-2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H