Assalamualaikum Wr. Wb. ^_^Â
atas permintaan teman-teman nih .. tulisan  sebelumnya kembali di posting heheheeee...
Ada yang bilang, jika kita ingin berbagi tidak hanya terpaku pada uang/harta yang kita miliki saja. Namun, sekecil apapun yang kalian miliki dapat kita bagi kepada orang lain sehingga akan menghasilkan manfaat bagi sesama. Jika kalian memiliki harta yang berlimpah maka dapat membagikannya bagi yang membutuhkan, tapi jika kalian tidak memiliki apa-apa, maka bagilah ilmu dan keterampilan apa saja kepada orang lain selama itu halal dan tidak melanggar norma dan hukum yang ada.
Nah.... berhubung saya memiliki sedikit ilmu tentang perpajakan, alangkah baiknya jika saya share disini J
Jika membahas tentang Penagihan Pajak, maka akan tidak asing lagi mendengar adanya Jurusita Pajak.
JURUSITA PAJAK
Menurut Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) Pasal 1 angka 6, Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan pengihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tujuan penagihan sendiri adalah dilunasinya tunggakan pajak oleh Penanggung Pajak.
SYARAT PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
Menurut Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang syarat, tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak
Berijasah serendah-rendahnya SMU/ setingkat dengan itu
Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda / Gol II/a
Berbadan sehat
Lulus pendidikan Jurusita Pajak
Jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian
Untuk wilayah kerja Jurusita Pajak sendiri yaitu wilayah kerja unit tempat Jurusita berada.