Perlu diketahui bahwa Jurusita Pajak itu berbeda dengan Debt Collector yaa..... Tapi mereka juga memiliki persamaan loh.. mereka sama-sama memiliki tugas untuk menagih.
Â
          Nah, itu tadi sedikit tentang Jurusita Pajak yang saya dapatkan ketika kuliah. Semoga dapat membantu dan bermanfaat J. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan saya mohon maaf, terimakasih dan semoga sukses untuk kita semua! Amin
Sumber:
UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
Zuraida, Ida.2010.Modul Penagihan dan Sengketa. Jakarta: STAN
Dosen Tercinta kami Bapak Tulus Imam Prasetyo
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!