Mohon tunggu...
ANANDITA WARDANI
ANANDITA WARDANI Mohon Tunggu... -

AW | Mahasiswi | Ada untuk Merubah Dunia | Indonesia BISA!

Selanjutnya

Tutup

Money

Jurusita Pajak Bukan Debt Collector!

22 Juni 2015   17:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:40 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui bahwa Jurusita Pajak itu berbeda dengan Debt Collector yaa..... Tapi mereka juga memiliki persamaan loh.. mereka sama-sama memiliki tugas untuk menagih.

 

           Nah, itu tadi sedikit tentang Jurusita Pajak yang saya dapatkan ketika kuliah. Semoga dapat membantu dan bermanfaat J. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan saya mohon maaf, terimakasih dan semoga sukses untuk kita semua! Amin

Sumber:

UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)

Zuraida, Ida.2010.Modul Penagihan dan Sengketa. Jakarta: STAN

Dosen Tercinta kami Bapak Tulus Imam Prasetyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun