Mohon tunggu...
ANANDITA WARDANI
ANANDITA WARDANI Mohon Tunggu... -

AW | Mahasiswi | Ada untuk Merubah Dunia | Indonesia BISA!

Selanjutnya

Tutup

Money

PDKT dengan Pajak Yuk

8 Juni 2015   18:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:10 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai masyarakat yang sadar dan taat akan hukum, pasti tidak akan asing lagi jika mendengar kata “pajak”. Hampir di setiap tempat dan aktivitas yang kita lakukan selama ini tidak lepas dengan yang namanya pajak. Jika kita pergi ke restauran, restauran cepat saji dan mall-mall pasti barang yang kita beli dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika kita mendapat hadiah undian di acara-acara TV si presenternya pasti berkata hadiah belumm dipotong pajak. Lalu apa sih sebenarnya “Pajak” itu?

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb. Sedangkan menurut Rochmat Soemitro dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dengan penjelasan sebagai berikut: “dapat dipaksakan” artinya: bila utang pajak tidak dibayar, utang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan, terhadap pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan jasa timbal balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi. Pengertian pajak sendiri menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 memberikan pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

            Dari pengertian pajak di atas dapat diketahui bahwa pajak sangat penting bagi kehidupan dan kemajuan bangsa. Pajak bagaikan oksigen yang jumlahnya sedikit dan jika hal tersebut tidak ada maka kita akan mati. Jika biasanya kita sering mendengar kata “ My Life is My Adventure” yang memiliki makna Hidupku adalah Petualanganku maka mulai hari ini akan lebih tepat jika kita mengatakan “My Life is My Tax” yang memiliki makna yaitu Hidupku adalah Pajakku. Mengapa demikian? Pastinya kalian akan bertanya-tanya bukan? Jika kita mempertajam dan membuka mata lebih lebar lagi, maka akan kita temukan manfaat pentingnya pajak yang selama ini kita bayar, orang tua kita bayar, dan orang lain yang bayar. Dimulai dari hal paling sederhana seperti fasilitas-fasilitas umum yaitu  penerangan jalan dan  mulusnya jalan raya hingga bidang-bidang yang paling penting dalam sebuah negara seperti bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan, anggarannya berasal dari pemasukan pajak daerah dan pajak pusat. Memang banyak masyarakat yang menuntut hak-hak mereka namun juga harus diperhatikan sudahkah kewajibannya dalam membayar pajak terpenuhi?

            Pada tahun 2015 ini,  target sebesar 29,5 persen atau mencapai Rp 1.484,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 harus terpenuhi. Target tersebut terasa sangat mustahil untuk terpenuhi mengingat target pada tahun sebelumnya yang masih belum terpenuhi. Beberapa tokoh beranggapan hal tersebut sulit untuk dicapai karena kondisi perekonomian global saat ini belum mengalami perbaikan. Bahkan negara-negara besar seperti di negara di Eropa, Jepang dan juga China masih mengalami perlambatan ekonomi. Di Indonesia pun yang tahun ini merupakan tahun kambing kayu diramalkan memiliki perekonomian yang kurang baik dan akan membaik pada tahun 2019 meskipun hal ini tidak sepenuhnya benar. Setiap hal dapat berubah kapan saja.

            Dengan target yang begitu besarnya maka pemerintah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak salah satunya yaitu dengan memperluas objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah barang sangat mewah.
Ada beberapa barang yang semula bukan merupakan objek pajak kemudian berubah menjadi obyek pajak. seperti berlian, emas, intan, dan batu permata yang dulunya tidak dipungut PPh.

Tidak hanya itu pegawai pajak menggalakkan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak. Usaha dan kerja keras mereka selama ini patut kita hargai. Mereka bekerja bukan hanya untuk keperluan mereka sendiri namun untuk kepentingan negara dan seluruh masyarakat Indonesia demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Jadi, jika selama ini ketika kita melewati jalan aspal yang rusak, berlubang, tidak rata, dan sebagainya selalu menggerutu maka kita perlu mengingat-ingat kembali apakah saya sudah memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik? Jika iya maka akan lebih baik lagi sebagai sesama anggota masyarakat saling mengingatkan yang lain mengingat jumlah pegawai pajak dan pemerintah yang tak sebanding dengan jumlah seluruh rakyat Indonesia. Semoga dengan membaca tulisan ini Anda akan mengenal lebih tentang pajak dan pentingnya pajak. 

 

Referensi :

1.      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakn (UU KUP)

2.      Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun