Mohon tunggu...
Annur Diana
Annur Diana Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

masih sekolah

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pelajaran dari Andi Mallarangeng

7 Desember 2012   03:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:04 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13548505831290023878

Agak kaget campur rasa tidak percaya ketika wakil ketua KPK pak Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/12) pukul 18.10 WIB, mengumumkan  pencekalan terhadap inisial AAM alias Andi Alifian Mallarangeng yang saat menjabat Menteri Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Indonesia Bersatu II, selama 6 bulan kedepan.

Jika melihat latar belakang kehidupan Andi Alifian Mallarangeng yang mantan putra walikota Pare-pare (Drs. Andi Mallarangeng, Walikota KDH 1969–1972, walikota termuda pada usia 32 tahun), juga cucu dan diasuh oleh kakeknya hingga tahun 1977, yang mantan bupati di dua daerah (Andi Patoppoi, Mantan Bupati Grobogan, Jawa Tengah dan juga Bupati Bone).

Latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh Andi Mallarangeng pun tidak main-main, sarjana Sosiologi  dari  fisipol UGM diraih pada tahun 1986, Master of Science dan Doctor of Philisophy di bidang ilmu politik dari Northern Illinois University (NIU) Dekalb, Illinois, Amerika Serikat pada tahun 1997. Andi Malarangeng saat itu adalah dosen di Universitas Hasanuddin (1988-1999) dan di Institut Ilmu Pemerintahan (1999-2002). Andi sementara ini berhenti menjadi dosen, karena sejak Oktober 2004 ia ditunjuk sebagai Juru Bicara Kepresidenan dan kemudian menjabat Menpora pada Kabinet Indonesia Bersatu II hingga saat ini.

Karena disertasi Doktoralnya tentang Contextual Analysis on Indonesian Electoral Behavior, Andi diminta menjadi anggota Tim Tujuh (1998-1999) yang dipimpin oleh Prof. DR. Ryaas Rasyid, untuk merumuskan paket Undang-undang Politik yang baru sebagai landasan bagi pemilu demokratis pertama di era reformasi.

Keterlibatannya dalam gerakan reformasi kala itu berlanjut, ketika ia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), wakil pemerintah, yang menyelenggarakan pemilu demokratis pertama pada tahun 1999. Kemudian, dengan dibentuknya Kementerian Otonomi Daerah dalam pemerintah era reformasi, Andi mengundurkan diri dari KPU dan bergabung sebagai staf ahli Menteri Negara Otonomi Daerah (1999-2000). Kementerian itu kemudian dibubarkan walau baru berusia 10 bulan.

Ia kemudian bekerja mengembangkan ide tata pemerintahan yang baik sebagai Chair of Policy Committee pada Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan(2000-2002). Ia juga sempat mendirikan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan bersama Prof. DR. Ryaas Rasyid pada tahun 2002, namun keluar dua tahun kemudian, ia juga dikenal sebagai pengamat, kolumnis dan komentator politik di berbagai media. Sejak itu pula, mantan aktivis mahasiswa di Himpunan Mahasiswa Islam dan Senat Mahasiswa ini pun berhenti sementara menjadi pengamat dan komentator politik.

Ternyata latar belakang yang cukup baik dan pendidikan tinggi bukan mennjamin untuk tidak korupsi..!!

Pelajaran berguna dari pencekalan Andi Mallarangeng oleh KPK?

  1. Meskipun berkelit, berkata tidak dan menyangkal nyanyian sumbang M. Nazaruddin, akhirnya Andi terjerat oleh pukat Harimau KPK, yang selalu siap menjerat pelaku korupsi lebih besar dari Andi. Inilah seharunya, tidak ada kekebalan dimata hukum, jika memang terindikasi tindak pidana korupsi pasti terjerat KPK juga.
  2. Latar belakang keluarga Andi Malarangeng semasa kecil bukan jaminan untuk tidak melakukan tindakan korupsi, meskipun masih indikasi (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam telaahnya menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi. "Dia (Andi) nggak bisa dikatakan itu cuma tanggung jawab moral," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso)
  3. Apabila Andi Malarangeng terbukti bersalah dalam kasus Hambalang, maka jelas menyalah gunakan ilmu dan gelar yang disandangnya, membahayakan negara Indonesia, karena Andi sempat menjadi anggota tim tujuh (Andi menjadi anggota Tim Tujuh 1998-1999 yang dipimpin oleh Prof. DR. Ryaas Rasyid, untuk merumuskan paket Undang-undang Politik yang baru sebagai landasan bagi pemilu demokratis pertama di era reformasi. Tim Tujuh ini kemudian juga merumuskan Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru, sebagai landasan reformasi sistem pemerintahan dengan desentralisasi dan otonomi daerah).
  4. Terakhir yang disesalkan adalah Andi Malarangeng adalah anggota HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), sungguh merusak citra.
  5. Andi Malarangeng telah menyia-nyiakan kesempatan dan karirnya yang begitu baik, dan terkesan terlalu dini untuk persiapkan pensiun yang dilakukannya. Umumnya, para mantan Menteri yang terjerat oleh KPK, tapi ini masih menjabat dan masih berusia muda..kasihan! (salam basmi korupsi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun