1. Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syarat efektivitas hukum dalam masyarakat
Efektivitas selalu mengacu pada hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil aktual yang dicapai. Efektivitas ialah kemampuan untuk mengeksekusi kewajiban, kegunaan  atau serupa karena tidak ada tekanan atau ketegangan di antara pelaksanaannya. Oleh karena itu efektivitas hukum dapat diartikan bahwa indikator kinerja menurut pencapaian tujuan yang telah ditentukan atau sasaran merupakan ukuran tercapai tidaknya tujuan sesuai dengan yang direncanakan.
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi efektivitas hukum dapat diartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Persyaratan yang terdapat dalam efektivitas hukum dalam masyarakat, diantaranya :
a. Sebuah hukum perundang - undangan harus tepat dan jelas, sehingga aturan atau norma operasinya dipahami.
b. Hukum harus menetapkan sebuah larangan karena hukum larangan umumnya lebih mudah untuk ditegakkan.
c. Jika undang-undang menetapkan sanksi, sanksi harus proporsional dengan sifat pelanggarannya.
d. Rancangan undang - undang harus "disosialisasikan" melalui konsultasi dan tindakan yang ditargetkan.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Sosiologi dapat digunakan sebagai pendekatan memahami agama, karena banyak kajian agama baru yang bisa dimaklum proporsionalitas dan kesesuaian dengan bantuan sosiologi. Selain itu, perhatian keagamaan yang diberikan pada masalah sosial sangat berpengaruh terhadap pengikut yang melihat ilmu sosial sebagai alat untuk memahami agama mereka.
Pendekatan itu dilakukan untuk menentukan apakah keadaan (perbuatan, aturan) itu sesuai dengan hukum Islam atau tidak, atau bagaimana hukumnya. Islam membutuhkan tindakan/situasi. Dengan pendekatan aktif, menjadi jelas bagaimana kaidah hukum Islam mengandaikan suatu keadaan/aktivitas manusia.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan dasar dari sistem ekonomi Islam. Zakat artinya pertumbuhan karena dengan memberikan hak-hak fakir miskin dan lain-lain yang terkandung dalam harta kita, terciptalah peredaran uang dalam masyarakat, yang mengarah pada berkembangnya fungsi uang dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pengelolaan zakat merupakan perencanaan, pelaksanaan dan koordinasi pengumpulan, pendistribusian dan penggunaan zakat.
Pada masa Orde Baru, masyarakat Indonesia masih belum memiliki aturan yang jelas tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan dana zakat. Baru pada tahun 1999, UU No. 38 Tahun 1999 tentang Administrasi Zakat dan UU No. 17 Tahun 2000 yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Zakat merupakan kewajiban ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu menghidupi dirinya sehari-hari atau memiliki harta yang mencapai nisab. Zakat berperan sebagai modal bagi pembangunan negara, oleh karena itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak atasnya.
3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan Analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul
Ungkapan "tajam ke bawah tumpul ke atas". Pernyataan ini aman memiliki alasan kuat untuk menjadi saksi dan hukum yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum. sedangkan Pasal 28D(1) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, atas jaminan perlindungan, atas keadilan yang adil dan pasti serta perlakuan yang sama di depan hukum", menyatakan pasal tersebut sebagai suatu kepastian.
Hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak disamakan atas dasar kekayaan, jabatan, status atau asal usul.
Hukum progresif memiliki landasan filosofisnya sendiri, yaitu filsafat manusia, realisme, filsafat proses dan kritik postmodern konstruktif. Filsafat muncul dalam konsep manusia sebagai "pusat" progresivisme. Dalam kaitannya dengan rakyat, UU Progresif disebut juga UU Pro Rakyat dan Pro Keadilan (substansial) Hukum Indonesia. Tapi semacam "moralitas eksternal".
Hukum progresif memberi Undang -- Undang elemen hukum yang jauh lebih signifikan daripada undang-undang belaka. Teks yang ditulis di atas kertas bahkan lebih realistis. Menurut Satjipto Rahardjo, dokumen hukum tidak dapat sepenuhnya diandalkan sebagai representasi otentik dari kehidupan hukum. Yang lebih nyata adalah tindakannya, substansi di mana hukum itu ada. Perilaku manusia membuat hukum menjadi hidup. Tanpa peristiwa perilaku, hukum hanyalah teks yang bermakna.
4. Kata kunci dan gagasan tentang isu dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralisme
a. Law and Social Control
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut maka perlu diciptakan suatu undang-undang sebagai kontrol sosial masyarakat, yang  mengartikan masyarakat sebagai pemegang kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Yaitu sosial kontrol berusaha untuk keselarasan antara stabilitas, dengan perubahan masyarakat.
Dilihat dari sifat pengendalian sosial, preventif atau represif, preventif adalah upaya preventif terhadapnya sebuah kerusuhan, kepastian dan keadilan. Dalam  represif bertujuan untuk mengembalikan keharmonisan hukum dengan masyarakat, proses kontrol sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau pemaksaan (coercion).
Kontrol sosial bekerja melalui pembentukan aturan baru yang menggantikan yang lama. Dalam situasi paksaan, terjadi situasi di mana seseorang dipaksa untuk patuh atau mengubah sikapnya, yang secara tidak langsung mengarah pada norma atau nilai yang datang tanpa disadari.
b. Socio -- Legal
Socio Legal merupakan pendekatan penelitian hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Bukan hanya karena kontribusi ilmu sosial mereka, tetapi juga karena studi hukum sosial diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem hukum. Pengacara tidak dapat bertindak sendiri untuk memandu sistem hukum menuju penerapan yang efektif, kepastian hukum dan keadilan sosial.
Social - legal sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum, baik dalam tataran teoritis maupun praktis. Secara teoritis, pendekatan ini menawarkan ruang bagi perkembangan ilmu hukum modern dengan pendekatan interdisipliner. Dalam prakteknya, hasil-hasil penelitian tersebut terutama bermanfaat sebagai landasan perumusan undang-undang dan kebijakan serta reformasi kelembagaan, khususnya lembaga peradilan.
c. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum adalah munculnya ketentuan atau aturan lebih dari hukum dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia karena faktor sejarah bangsa.
Pluralisme hukum Indonesia adalah pemahaman akan adanya mekanisme hukum yang berbeda-beda dalam masyarakat Indonesia. Pluralisme Hukum Indonesia terdiri dari hukum perdata, hukum pidana, hukum umum dan hukum administrasi hukum negara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan hukum lainnya. Pluralisme yang sederhana dan sah ada sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme yang mendalam penerapan hukum bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H