Mohon tunggu...
Annastatius Cakrawinata
Annastatius Cakrawinata Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA

Semoga dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Ada Manfaat dari Main Hakim Sendiri?

4 Februari 2022   15:57 Diperbarui: 4 Februari 2022   15:59 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Main Hakim Sendiri (Sumber Gambar : fokusbanyumas.id)

Apa itu "Main Hakim Sendiri" ?

Jadi kita pasti pernah merasa sangat marah kepada seseorang yang sudah melakukan kesalahan terhadap kita, walaupun orangnya tersebut sudah meminta maaf  dan ingin bertanggung jawab atas kesalahannya, tetapi dengan rasa amarah yang ada dalam kita, pada akhirnya kita akan melakukan suatu keputusan yang kita tanpa perlu memikirkan dampaknya contohnya seperti melakukan kekerasan terhadap orang tersebut. 

Itu merupakan salah satu contoh memainkan hakim sendiri karena memiliki sifat yang bisa terbawa dengan adanya kondisi emosional, dan keterbatasan intelektual pada pelakunya.

Menurut dalam KBBI arti dari main hakim sendiri merupakan pelaku akan berbuat sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap bersalah. Lalu menurut Athalia Sunaryo seorang psikolog dari Lifespring Counseling dan Care Center, berkata kalau tindakan main hakim sendiri ini tidak terlepasnya dari pengaruhnya kondisi psikologis yang berbeda saat berada dalam suatu kelompok tertentu, dan hal-hal yang dilakukan dalam kelompok tersebut akan berbeda dengan bagaimana sifat pribadi yang dimiliki oleh setiap orang yang berada dalam kelompok tertentu.

Ada beberapa sifat yang ada dalam suatu kelompok tersebut bisa mengakibatkan terjadinya main hakim sendiri, dibagi sebagai berikut:

  1. Konformitas, kelompok ini biasanya terbentuk dari orang-orang yang saling kenal dan saling tidak kenal dan main hakim bisa terjadi jika ada pengaruh tingkah laku dari seseorang dalam kelompok tersebut.
  2. Bystander Effect, ini biasanya terjadi jika keadaan seseorang yang tidak dapat melakukan pertolongon apapun dan akan ada rasa takut jika menghalangi seseorang yang sedang melakukan hal yang menurutnya benar contohnya kekerasan.
  3. Deindividuation, bisa terjadi karena jika ada suatu penyebab sesaat atau hal yang bisa merugikan bersama, dan memungkinkan untuk melakukan tindakan-tindakan yang destruktif dari para pelakunya.
  4. Frustatration Aggression Principle, suatu kondisi terjadi jika ada rasa frustasi untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan tetapi dihalangkan dan dari situ bisa terjadi kemarahan yang sehingga menghasilkan sikap agresif dari orang tersebut.

Contoh Bystander Effect (Sumber Gambar : newatlas.com)
Contoh Bystander Effect (Sumber Gambar : newatlas.com)

Dengan demikian apakah ada undang-undang yang berhubungan dengan main hakim sendiri?, jawabannya adalah iya ada beberapa undang-undang yang berhubugan dengan main hakim sendiri, dan dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
  2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
  3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan

Penegak Hukum (Sumber Gambar : harianterbit.co)
Penegak Hukum (Sumber Gambar : harianterbit.co)

Setelah itu supaya hal seperti main hakim sendiri tidak terjadi lagi dalam masyarakat, ada beberapa solusinya dapat dibagi sebagai berikut :

  1. Melakukan sosialisasi dengan masyarakat soal pentingnya hukum yang harus dipatuhi,
  2. Menjelaskan kepada masyarakat kalau tindakan kekerasan itu bukan cara untuk menunjukan keadilan,
  3. Mencoba untuk menumbuhkan rasa kepercayaan kepada para penegak hukum untuk melakukan sesuai dengan tugasnya,
  4. dan Mengajak para masyarakat untuk melakukan pendekatan dengan para penegak hukum sehingga bisa melakukan kerja sama untuk melakukan tindakan terhadap hal yang meresahkan kepada masyarakat.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun