Mohon tunggu...
Anna Melody
Anna Melody Mohon Tunggu... -

Melihat dari sudut pandang berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sudahlah Pak Jokowi....

17 Maret 2015   12:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:32 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita mengenai hukuman mati sekarang senyap-senyap terdengar, tidak lama lagi tiba-tiba kembali menggelegar. Entah sampai kapan lingkaran ini berulang sampai 64 orang selesai dieksekusi? Atau masih ada lanjutan lagi?

Berapa banyak energi dan waktu rakyat habis untuk ini, pelaku bisnis antarnegara, menlu, duta besar, para diplomat dll. untuk menjelaskan dan memulihkan hubungan diplomatik pascahukuman? Apakah sebanding dengan hasilnya?

Penulis ingin mengajak kita semua mulai berpikir program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang komprehensif, bukan hanya shock therapy. Shock therapy dengan hukuman mati sudah dilakukan, sekarang kita harus menatap ke depan dengan realita bahwa itu hanya bagian kecil dari perang terhadap narkoba.

Berikut adalah beberapa solusi yang mungkin patut dipertimbangkan untuk ke depan:

1. Lakukan moratorium hukuman mati, ganti dengan hukuman kerja paksa/bakti/sosial apa pun ingin disebut hukuman kerja fisik seumur hidup tanpa remisi, contoh dapat dilihat di artikel berikut ini "Ini yang ditakuti gembong narkoba".  Hukuman kerja fisik jauh lebih menyengsarakan daripada hukuman mati yang hanya 1 detik.

2. Isolasi terpidana dari sinyal HP (pasang jammer di semua penjara khususnya narkotika), berita, tv, koran, dll. Perdayakan penjara Nusakambangan dengan baik/bangun lagi di pulau lain khusus narkotika, tanpa ada penduduk yang tinggal di sana, dan kunjungan pun dibatasi. Isolasi dari dunia luar/kehidupan adalah hukuman yang hampir sama dengan mati.

2. Menawarkan kesempatan extradisi dengan denda yang cukup mahal misalnya 10-100 miliar dst. kepada pengedar narkoba warga negara asing sejak saat mereka ditangkap. Kumpulkan dana di rekening yang transparan bisa diakses oleh rakyat dan gunakan dana tersebut untuk:

a. menjaga perbatasan semaksimal mungkin dengan membeli drone, membeli kapal-kapal patroli, alat-alat identifikasi lainnya (di bandara, laut dll), kenaikan tunjangan petugas patroli dan perbatasan untuk minimalisasi suap, dst..

b. membangun pusat-pusat rehabilitasi pecandu di seluruh Indonesia.

3. Pengguna narkoba harus tetap "dihukum" kerja sosial, minimal 2 tahun di masyarakat. Misalnya membersihkan kali, sampah, dll. pekerjaan fisik untuk masyarakat. Karena apa? 1. supaya tetap ada hukuman dan efek jera, 2 kerja sosial adalah cara rehabilitasi terbaik untuk kehidupan orang yang sudah rusak, karena melalui kerja sosial, seseorang dapat merasa hidup dia bermanfaat.

4. Melakukan sidak dan tes masif, mendadak dan berkala di kalangan pelajar dan lain-lain, tempat-tempat dan komunitas yang rawan narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun