Mohon tunggu...
Anna Kurniawati
Anna Kurniawati Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demokrasi di Era Digital

6 Agustus 2021   11:58 Diperbarui: 6 Agustus 2021   12:11 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Prinsip demokrasi liberal tumbuh dari kritik borjuasi terhadap otokrasi pada awal era Eropa Modern, yang dimulai pada abad ke- 16 dan memuncak pada Revolusi Perancis tahun 1789. Demokrasi liberal memiliki slogan kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan. Sebuah slogan yang menarik bagi masyarakat yang hidup dibawah tekanan penguasa.

Pada masyarakat monarki absolut Eropa feodal, kekuasaan sepenuhnya berada ditangan Raja atau Ratu, bahkan mereka menganggap bahwa kekuasaan tersebut ditetapkan oleh Tuhan. Kehendak Raja adalah kehendak Tuhan. Golongan masyarakat bawah harus tunduk pada kehendak Raja dan tidak memiliki hak politik, apalagi melawan kehendak Raja. Bahkan golongan bangsawan yang menjadi kelas bawah harus tunduk pada perintah Raja.

Locke dan Milton memberikan kritik terhadap kekuasaan otokrasi dan menggantinya dengan sebuah teori demokrasi perwakilan dan hak individu atau kewargaan yang secara ideologis mencerminkan kekuatan ekonomi dan politik borjuis. Tujuan utama dari demokrasi liberal adalah memberikan kebebasan kepada individu dari tindak penyerangan oleh negara (Bobbio, 1987,hlm 10).

Pada era digital, Hacker dan Dijk (2000) mendefinisikan demokrasi digital sebagai sebuah kumpulan usaha untuk melaksanakan demokrasi tanpa dibatasi oleh ruang, waktu dan kondisi fisik lain dengan menggunakan ICT (Information and Communication Technology) serta CMC (Computer Mediated Communication). Penggunaan ICT dan CMC  ini bukan berarti menggantikan praktik-praktik politik tradisional.

Demokrasi digital mengkombinasikan demokrasi partisipasionis dengan demokrasi perwakilan yang secara kualitatif memberikan kekuatan rakyat kedalam ICT (Castells, 1997:5). Demokrasi digital secara aktual mengeksplorasi perkembangan pesat interaksi antara dunia maya dengan kebijakan sosial (Alexander dan Pals, 1998).

Dengan adanya demokrasi digital, maka ruang politik semakin terbuka lebar. Teknologi informasi yang berkembang pesat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya secara lebih terbuka. Kebebasan yang ditawarkan memberikan angin segar bagi gerakan sosial yang menginginkan perubahan.

Tidak dipungkiri bahwa saat ini ICT memainkan peranan signifikan bagi proses demokratisasi dengan memanfaatkan jaringan komunitas. Beberapa pihak yang optimis percaya bahwa ICT merupakan faktor yang potensial bagi perkembangan demokrasi. Bahkan ICT dapat memfasilitasi sebuah lompatan kuantum dalam konteks demokrasi politik. (Becker, 1998:343)

ICT ini memiliki kekuatan besar untuk menumbangkan sebuah rezim. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta berbagai permasalahan ekonomi dan politik dibawah tekanan rezim otoriter, dengan bantuan ICT, dapat menjadi sebuah energi perubahan. Arab Sring yang terjadi di Timur Tengah merupakan bukti bagaimana kekuatan media sosial bekerja di tengah masyarakat yang tertekan oleh rezim otoriter. Pemutusan internet yang dilakukan oleh Pemerintah Mesir saat itu tidak menghalangi gerakan massa, bahkan malah menggerakkan semangat kaum muda untuk menggulingkan rezim.

Melalui ICT, individu dapat menyuarakan kepentingannya dengan bebas tanpa tekanan dari pihak manapun. Elit politik juga dapat mengetahui secara langsung apa yang diinginkan oleh konstituennya. Dialog secara terbuka dapat terjadi antara elit dan konstituen sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi lahirnya sebuah kebijakan dan mengakomodir dua kepentingan yang berbeda. Proses demokratisasi ini akan sangat bergantung pada kedewasaan sikap dari individu. Elit dituntut untuk dapat menerima segala macam bentuk masukan, saran, dan kritik sehingga tidak terjadi pencekalan terhadap warga yang dengan berani mengkritik elit politik. Kematangan berpikir seorang elit politik akan menentukan kesuksesan proses demokratisasi.

Dalam sebuah rezim demokrasi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama, adanya konstitusionalitas. Hal ini mengharuskan adanya sejumlah prosedur dan aturan yang disepakati dan ditetapkan melalui tatacara pemilu. Aturan tersebut berbentuk Undang-undang atau deklarasi hak.

Kedua, adanya partisipasi dalam proses demokrasi dalam proporsi yang substansial. Menurut John Stuart Mill, salah satu teoretisi terkemuka demokrasi liberal, inilah yang menjamin keberadaan pemegang hak pilih yang rasional dan berpengetahuan seperti yang diisayaratkan oleh demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun