Mohon tunggu...
Anna Kurnia
Anna Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemikiran Hukum pada Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

28 Oktober 2024   22:03 Diperbarui: 28 Oktober 2024   22:18 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Anna Kurnia Indah Cahyani

Nim: 222111159

Kelas: HES 5D

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Artikel Jurnal

  • Masyuri, Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Max Weber (Perspektif Islam), JPIK: Vol. 2 No.2, September 2019.

Atikel ini membahas tentang membahas tentang pemikiran Max Weber tentang kapitalisme dan agama. Menurut Weber, agama menjadi sumbu utama dalam menyulut api semangat    kapitalisme. Keberhasilan kapitalisme tak lain dipengaruhi oleh semangat dari nilai-nilai agama yang mendorong seseorang untuk menjadi kapitalis. Namun, dalam hal ini, ia mengecualikan Islam. Islam disebut tidak mempunyai prasyarat rohaniah dalam  pengembangan  kapitalisme. Ia  percaya bahwa agama Islam  tidak rasional dan karenanya bertentangan dengan kapitalisme yang mendasarkan pada rasionalisme. Penulis juga mengkritik pemisahan Weber antara moral dan sosiologi, menekankan pentingnya etika dalam tindakan sosial.

  • Petrus CKL Bello, Sahkan Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Luvois Fuller dan H.L.A Hart, Honeste Vivere Journal: Vol. 33 Issue 2, 2023. 

Artikel ini membahas pada HLA Hart berpendapat bahwa hukum dan moralitas dapat dipisahkan. Ia menekankan bahwa hukum harus dipahami secara deskriptif dan tidak selalu harus sejalan dengan nilai moral. Hart menggunakan contoh hukum Nazi untuk menunjukkan bahwa meskipun hukum tersebut tidak bermoral, ia tetap dapat dianggap sebagai hukum yang sah. Ia berargumen bahwa pertanyaan tentang apa itu hukum tidak berkaitan dengan kesesuaiannya dengan moralitas. Hart juga menolak gagasan Fuller bahwa prinsip-prinsip yang dikemukakan Fuller adalah prinsip moral, melainkan melihatnya sebagai prosedur administratif untuk memastikan efektivitas hukum. Dengan demikian, Hart memandang hukum sebagai instrumen buatan manusia yang dapat berdiri sendiri tanpa harus selalu mempertimbangkan moralitas

2. Pokok-pokok Pemikiranya

Pokok Pemikiran Max Weber

  • Tindakan Sosial, Max Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial, yaitu tindakan yang dilakukan individu dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Ia membagi aksi sosial menjadi beberapa jenis, seperti aksi rasional berdasarkan tujuan, aksi rasional berdasarkan nilai, aksi afetif, dan aksi tradisional.
  • Rasionalisasi, Max Weber mengamati proses rasionalisasi yang terjadi dalam masyarakat modern, di mana tindakan dan organisasi semakin didasarkan pada rasionalitas dan efisiensi. Ia melihat rasionalisasi sebagai karakteristik utama dari modernitas, namun juga mencatat potensi dampak negatifnya seperti dehumanisasi dan hilangnya makna.
  • Kekuasaan dan Birokrasi, Max Weber juga tertarik pada studi tentang kekuasaan dan birokrasi. Ia mengidentifikasi berbagai bentuk kekuasaan, seperti kekuasaan tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Max Weber melihat birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, namun juga mencatat potensi disfungsionalnya, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan alienasi.

Dalam ringkasnya, pemikiran Max Weber memberikan sumbangan yang sangat berharga dalam memahami dinamika masyarakat modern, terutama terkait dengan proses rasionalisasi, agama, kekuasaan, dan birokrasi. Konsep-konsep yang ia kemukakan masih relevan hingga saat ini dan terus menjadi bahan kajian dalam berbagai disiplin ilmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun