Berdasarkan uraian di atas tergambar bahwa ketentuan kesaksian perempuan dalam kasus zina berbeda dengan ketentuan fikih mazhab. Perbedaan ini tentu saja dapat berdampak pada munculnya berbagai penafsiran, tergantung kepada pola pikir dan keyakinan aparat penegak hukum. Akibat lebih jauh adalah berpengaruh pada proses penyidikan, penuntutan, dan putusan hukum antara satu aparat penegak hukum dengan penegak hukum yang lainnya.
Orang yang hanya berpegang pada fikih mazhab akan menganggap bahwa empat orang saksi tersebut adalah saksi laki-laki. Namun, orang yang melihatnya dari kacamata kesetaraan dan keadilan gender akan berpendapat sebaliknya, yaitu empat orang tersebut dapat saja dari jenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Perbedaan sudut pandang ini tentu saja berpengaruh pada nilai pembuktian dan nilai kemanusiaan yang dianut oleh bangsa dan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H