Mohon tunggu...
Annajwa Maharani
Annajwa Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

22107030006 Mahasiswa ilmu komunikasi fakultas ilmu sosial dan humaniora UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal dan Alasan Mengapa Aceh Masih Menerapkan Hukum Qanun

15 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 15 Maret 2023   22:44 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen foto dari: www.indonesiaplus.id

Berdasarkan uraian di atas tergambar bahwa ketentuan kesaksian perempuan dalam kasus zina berbeda dengan ketentuan fikih mazhab. Perbedaan ini tentu saja dapat berdampak pada munculnya berbagai penafsiran, tergantung kepada pola pikir dan keyakinan aparat penegak hukum. Akibat lebih jauh adalah berpengaruh pada proses penyidikan, penuntutan, dan putusan hukum antara satu aparat penegak hukum dengan penegak hukum yang lainnya.

Orang yang hanya berpegang pada fikih mazhab akan menganggap bahwa empat orang saksi tersebut adalah saksi laki-laki. Namun, orang yang melihatnya dari kacamata kesetaraan dan keadilan gender akan berpendapat sebaliknya, yaitu empat orang tersebut dapat saja dari jenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Perbedaan sudut pandang ini tentu saja berpengaruh pada nilai pembuktian dan nilai kemanusiaan yang dianut oleh bangsa dan Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun