Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dapat diibaratkan dengan sebuah bangunan, tempat bernaungnya para penghuninya, yakni rakyat Indonesia. Agar bangunan tersebut kokon dan kuat, memerlukan dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Sama halnya dengan suatu negara, agar suatu negara itu dapat menjadi kuat dan kokoh, haruslah memiliki dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan di dirikannya suatu negara akan dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, agar Negara Indonesia dapat menjadi kuat dan kokoh, memerlukan dasar negara yang kuat pula. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya suatu negara untuk dijadikan sebagai pedoman dan arahan dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia mengatakan bahwa:"bangsa Indonesia memerlukan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi Negara". Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti ide, konsep atau gagasan, cita-cita, dan "logos" merupakan pengetahuan. Secara harfiah, Ideologi merupakan ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam arti yang luas. Ideologi adalah cita-cita, keyakinan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa yang dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam gerak langkah suatu bangsa
Para pendiri Negara yang dilandasi dengan pemikiran dan semangat kebangsaan yang kuat sepakat bahwa dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. Para pendiri negara berpikir bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas Bangsa Indonesia, oleh karena itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian bangsa sendiri. Pancasila diakui oleh para pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai kehidupan yang sangat baik dan sangat tepat bagi kehidupan bangsa Indonesia. Di sepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, telah melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh para pendiri Negara serta pemikiran mendalam yang kelak akan dijadikan dasar Negara dan motivasi dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara historis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa Pancasila harus menjadi fondas atau landasan dasar dalam merumuskan Setiap produk perundang-undangan dan etika moral yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali karena Pancasila merupakan salah satu elemen yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila adalah suatu ideologi yang dipegang erat oleh bangsa Dengan kata lain bahwa Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua aktivitas dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia dijiwal dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945. Dengan demikian, sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan dalam perbuatan setiap rakyat Indonesia. Secara yuridis kedudukan dan Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tersebut dapat dimaknai sebagai berikut:
1.Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila merupakan suatu petunjuk atau pedoman mengenai nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi pedoman hidup (way of life) dapat mempersatukan bangsa Indonesia serta memberi arah- petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir-batin dalam masyarakat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia berfungsi dan berperan dalam memberikan gerak-langkah dinamika kehidupan serta berperan sebagai petunjuk arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang ber-Pancasilais sejati. Pancasila menjiwal bangsa Indonesia dalam setiap gerak-langkah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.Pancasila sebagai Kepribadian bangsa Indonesia berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H