Mohon tunggu...
Anna Cahya
Anna Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia

"Masih seputar proses yang belum berujung"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengangkat Suara: Peran Media dan Kampanye Sosial dalam Mendorong Kesadaran Tindakan Kekerasan Terhadap Anak-anak

14 Mei 2024   06:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   07:04 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak merupakan generasi emas harapan bangsa yang akan menjadi penentu sekaligus memiliki peran yang sangat srategis dalam menjamin kelangsungan suatu bangsa dan negara pada masa yang akan datang. Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Anak merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan untuk mendapatkan perilaku kekerasan. Terlihat dari sekeliling kita, belakangan kasus mengenai kekerasan terhadap anak kerap kali terjadi. Menurut World Health Organization (WHO) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakukan salah pada anak dalam bentuk menyaiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata ataupun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut.

Beberapa kasus yang telah menimpa anak lewat kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami trauma, cacat dan bahkan meninggal dunia. Baru-baru ini, seorang pengasuh anak bernama IPS (27), melakukan kasus penganiyaan terhadap anak majikannya. Video kasus penganiyaan yang kurang lebih selama 30 menit itu tersebar luas dan menarik perhatian dari banyak kalangan yang menyebabkan anak mengalami lebam dibagian mata, dan merah di daun telinganya.

Melihat adanya kasus diatas, sepertinya kekerasan pada anak terus saja terjadi dalam lingkup keluarga dan tidak ada usainya. Semakin hari kasus-kasus tentang kekerasan pada anak selalu bertambah dan beragam. Kekerasan terhadap anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling kejam dan tidak dapat diterima dalam masyarakat modern. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga merupakan cerminan dari ketidaksetaraan gender dan kelemahan sistem perlindungan yang ada. Kekerasan terhadap anak dapat mengakibatkan dampak jangka panjang.

Adapun macam kekerasan yang mungkin terjadi pada anak antara lain, Pertama, Kekerasan fisik. Kekerasan fisik mengakibatkan rasa sakit secara fisik, kekerasan yang dapat dilihat dan dirasakan oleh tubuh langsung. Kekerasan ini biasanya meninggalkan bekas luka bagi korban. Kedua, Kekerasan Psikologis. Kekerasan psikologis merupakan kekerasan yang dilakukan untuk melukai mental atau jiwa seseorang. Bentuknya seperti ucapan menyakiti hati, melakukan penghinaan, dan ancaman. Ketiga, Kekerasan Seksual. Kekerasaan ini dalam bentuk perbuataan senonoh dan juga perkataan yang mengandung unsur pornografi.

Berdasarkan data pada sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 terdapat 4.536 kasus. Korban laki-laki sebanyak 1.429 anak, dan korban perempuan sebanyak 3.608 anak. Berdasarkan tempat kejadiannya, ternyata kasus kekerasan banyak terjadi pada lingkup rumah tangga. Kasus yang menimpa anak tersebut juga pasti beragam mulai dari kekerasaan fisik, kekerasan psikis, pencabulan, pemerkosaan, penelantaran, pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Untuk mencegah dan mengatasi kekerasan ini, diperlukan tindakan tegas dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan individu, untuk memastikan bahwa korban diberikan perlindungan yang cukup dan pelaku diadili secara adil. Selain itu, pendidikan dan kesadaran juga merupakan kunci dalam mengubah budaya yang membenarkan atau mengabaikan kekerasan terhadap anak-anak. Semua orang memiliki tanggung jawab untuk mengakhiri siklus kekerasan ini dan memastikan bahwa setiap individu dapat hidup tanpa takut.

          Upaya pencegahan dan penaggulangan kekerasan terhadap anak harus terus digalakkan. Bagaimana peranan media sosial saat ini dalam menangani kasus kekerasan pada anak sangat penting. Media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan kesadaran tentang kekerasan anak, memberikan informasi tentang tanda-tanda dan cara melaporkannya, serta menyediakan sumber daya dukungan bagi korban dan keluarga. Selain itu, media sosial juga bisa menjadi platform untuk menggalang dukungan masyarakat dan memperjuangankan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun