Mohon tunggu...
Ana Abdillah
Ana Abdillah Mohon Tunggu... Pengacara - Wujudkan perlindungan Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Direktur Womans Crisis Center Jombang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lonjakan Kasus KDRT Selama Pandemi Covid, Apa yang Mesti Dilakukan?

5 Juli 2020   05:36 Diperbarui: 5 Juli 2020   05:46 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jombang, 2 Juli 2020 -- Menyikapi Lonjakan Kasus KDRT dimasa Pandemi Covid sangat penting dibarengi dengan data kualitatif berkaitan dengan Situasi yang dihadapi korban, sebab tidak menutup kemungkinan kombinasi Tekanan Sosial dan Ekonomi di Lingkup Rumah Tangga Menyebabkan Pola Relasi yang Tidak Setara didalam keluarga yang berakibat Terjadinya Gelombang KDRT disituasi Pandemi.

Berdasarkan Catatan Womans Crisis Center Jombang, sejak Maret-Juni  2020 Sebanyak 16 Kasus KDRT dilaporkan,  angka ini mengalami peningkatan di banding tahun Sebelumnya dibulan yang sama yakni 2019 ( 13 kasus) dan 2018 ( 7 Kasus).

Sementara dari Total 26 Kasus KDRT  tahun 2020 yang diadukan ke WCC Jombang, sebanyak 23 diantaranya tidak dinafkahi oleh suami , namun demikian  penyebab perceraian yang terjadi tidak selalu ditengarai abainya suami dalam pemenuhan Nafkah, sebab dibalik itu 10 kasus teridentifikasi ada terjadi Perselingkuhan yang dilakukan oleh Pihak Pasangan dalam hal ini suami serta 9 Kasus diantaranya terjadi Kekerasan Fisik yang dilakukan oleh suami.

Persoalan KDRT merupakan permasalahan dilematis yang membuat perempuan seringkali sulit memutus siklus kekerasan yang dialami, selain pertimbangan kesehatan mentalitas anak, perempuan harus juga diperhadapkan dengan stigma masyarakat dengan menyandang status sebagai " Janda" belum lagi persoalan harus menjadi Perempuan Kepala Rumah Tangga (Pekka) sebagai orangtua tunggal yang menanggung beban pemenuhan nafkah anak pasca putusan cerai karena abainya mantan Suami dalam menjalankan putusan Pengadilan untuk memenuhi pemenuhan nafkah Anak. 

Pada Prinsipnya tidak ada Perempuan yang ingin berpisah, Data tahun 2019 Menunjukan Dari 18 Perempuan korban Perselingkuhan 8 Kasus diantaranya Memilih Memaafkan Pasangan, 7 Kasus ditalak oleh Suami dan hanya 3 perempuan yang memilih untuk mengajukan Gugat ke Pengadilan Agama. Ini Membuktikan bahwasanya Permasalahan KDRT wajib dilihat dari berbagai aspek yang melatar belakanginya, selain itu  penting sebagai data kualitatif untuk membuat strategi pencegahannya. 

Oleh karenanya upaya preventif disituasi Pandemi tidak boleh Putus, salah satunya melalui model sosialisasi Virtual yang pernah dilakukan WCC Jombang pada Tanggal 19 April  2020 dengan Tema : Harmonisasi Keluarga: Menilik Relasi setara dalam perspektif islam di Keluarga" yang disampaikan Oleh Bu Nyai Umdatul Khairat (Pengasuh Pondok Pesantren Assaidiyah 2)  dan Dr Nailatin Fuziyah ( Psikolog,  Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya) . 

egiatan Diskusi Virtual diadakan dengan tujuan Memahami  pengaruh pandemi terhadap lonjakan Kasus KDRT , mengurai pembagian peran keluarga dalam Kajian Islam  serta memahami pola komunikasi keluarga sebagai upaya mencegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga di masa pandemi covid.

Ke depan diharapkan, Upaya Preventif untuk menekan lonjakan Kasus KDRT tidak boleh surut begitu saja, sinergi berbagai pihak harus terus ditingkatkan baik dalam hal Pencegahan, Penanganan, pemulihan maupun pemberdayaan korban. 

Ana Abdillah, Direktur Womens Crisis Center Jombang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun