Mohon tunggu...
Anna QK
Anna QK Mohon Tunggu... Full Time Blogger - -

Islam Murni

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minta Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun

27 Januari 2023   13:49 Diperbarui: 27 Januari 2023   14:11 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa jabatan kepala desa 9 tahun menjadi topik hangat saat ini dan Komisi II sudah mengajukan surat kepada baleg (badan legislatif) untuk bisa memasukkan revisi UU Desa sebagai inisiatif DPR.

Menyebutkan Undang-undang republik Indonesia no 6 tahun 2014 tentang desa. Bagian ke tiga kepala desa Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Yang menjadi pertanyaan masa jabatan 9 tahun itu apakah berdampak baik atas kelangsungan kemakmuran desa. Atau sebaliknya ada sinyal kuat untuk kepentingan pemilu 2024. Kalau 2 periode menjabat yang akan terjadi revisi masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 18 tahun. Ini malah menjadi gayung bersambut presiden Joko Widodo yang berkeinginan presiden 3 periode.

Pemerintah telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 470 triliun sepanjang 7 tahun, yakni 2015 hingga 2022. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, hingga mendongkrak perekonomian masyarakat desa. Namun,data terbaru menunjukkan 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak kemiskinan.

Paling mengejutkan juga selama sembilan tahun, sejak 2012 hingga 2021 sebanyak 686 kepala desa terjerat korupsi dana desa di 601 kasus. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Jadi untuk apa memperpanjang masa jabatan yang hanya menambah beban hutang negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun