Mohon tunggu...
Anna TasyaPutri
Anna TasyaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui dan Memahami Hak Asasi Manusia

15 Desember 2023   18:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   18:27 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                                                     MENGETAHUI dan MEMAHAMI HAK ASASI MANUSIA

                                                                                                                   

                                                                                                                           https://pin.it/7icSjPk

Nilai Hak Asasi Manusia dapat kita rasakan di kehidupan sehari-hari. Hak Asasi manusia bukan sekedar aturan hukum, teori-teori, ataupun kebijakan politik. Hak asasi manusia adalah makna hidup kita sendiri. Memaknai Hak Asasi Manusia dimulai dari memaknai diri sendiri sebagai manusia. Untuk memahami Hak Asasi Manusia, bisa kita resapi isi dari Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. " Semua manusia lahir bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. Mereka dikaruniai akan pikiran dan hati nurani dan hendaknya memperlakukan sesama dengan semangat persaudaraan". Semua manusia lahir bebas dengan warna kulit, agama, suku, budaya yang berbeda dan kita bebas setara  dan hak-hak nya manusia bebas merdeka. Yang membedakan manusia dengan manusia yang lain adalah dengan akal pikiran. Kita dikasih akal pikiran oleh Tuhan untuk digunakan dalam bersikap dan bertindak. Perlakukanlah sesama dengan persaudaraan, karena kita adalah satu keluarga.

Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada Hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Internasional

Hari Hak Asasi Manusia jatuh pada tanggal 10 Desember 1948, pada tanggal tersebut di sahkan deklarasi hukum Hak Asasi Manusia. Deklarasi itu dibuat, disusun, disahkan lewat sebuah tim yang dibentuk oleh UNESCO untuk mengumpulkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia setelah dunia dikepung oleh kekerasan, kemiskinan, pengungsian dan berbagai macam penderitaan pada umat manusia. Akibat perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ketika PBB dibentuk dan PBB sadar bahwa nilai kemanusiaan itu sangat penting, maka disusun prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, kemudian di konstruksikan dalam deklarasi umum Hak Asasi Manusia yang di sahkan pada 10 Desember 1948, dan kemudian tanggal 10 Desember dijadikan sebagai hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Siapa Yang Berkewajiban Supaya Hak Asasi Manusia Bisa Terpenuhi?

Hak Asasi Manusia melekat pada diri setiap manusia sejak aw6al dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak di ganggu gugat oleh siapapun. Tidak ada hak asasi negara, karena hak asasi manusia adalah milik setiap individu. negara adalah konsep yang baru diciptakan beberapa abad dalam rangka  untuk menjamin hak setiap individu. Jika negara mengatakan mereka punya hak untuk melakukan ini, punya hak melakukan itu, itu bukan hak asasi tetapi itu adalah hak hukum. Negara menciptakan negara sebagai alat untuk memastikan bahwa hak setiap orang terpenuhi.

Apa Kewajiban Negara Agar Hak Asasi Manusia Bisa Terjaga?

Negara memiliki tiga kewajiban yaitu:

1. Menghormati (Negara tidak boleh mengganggu hak-hak tertentu)

2. Melindungi ( Jika ada pihak lain yang mengganggu seseorang maka negara harus melindungi orang atau kelompok yang diganggu tersebut)

3. Memenuhi (Negara harus aktif memastikan bahwa setiap Hak Asasi Manusia menjadi aturan hukum. Menyediakan sistem birokrasi anggaran cara teknologi atau orang-orang yang mampu melaksanakan aturan tersebut untuk memastikan Hak Asasi Manusia  terpenuhi dan terlindungi. Menyediakan sarana perbaikan jika hak asasi terlanggar).




Sumber: Azhar, Haris. "Peringatan Hari HAM Sedunia"YouTube, diunggah oleh Haris Azhar 8 Desember 2020, https://youtu.be/I0zfBD3bVZQ?si=UHHRH91NMLLG-CjT

komnasham.go.id,https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf

https://www.kemhan.go.id/2016/05/18/ham-adalah-hak-dasar-manusia-yang-harus-dilindungi-negara-dan-p.html

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun