Mohon tunggu...
anlenee_ Is Adlin
anlenee_ Is Adlin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang berkecimpung di dunia HAM karena banyaknya hal yang mengusik diri mengenai topik ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HAM:Pengertian dan Bentuk Pelanggaran HAM

24 Desember 2024   21:00 Diperbarui: 24 Desember 2024   19:47 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berikut adalah artikel tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang diringkas menjadi dua halaman:

Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dihilangkan oleh siapa pun. Meskipun telah diatur dalam berbagai regulasi nasional dan internasional, pelanggaran HAM masih marak terjadi.

Pengertian HAM
HAM adalah hak mendasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai manusia, bersifat universal dan sama bagi semua orang. Prinsip-prinsip HAM meliputi kesetaraan, keadilan, kebebasan, keutuhan, kehormatan dan martabat.

Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dibagi menjadi dua kategori: ringan dan berat.

1. Pelanggaran Ringan: pencemaran nama baik, perundungan, pencegahan penyampaian aspirasi, kelalaian penanganan kesehatan.
2. Pelanggaran Berat: pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus Kanjuruhan, penculikan aktivis 98 dan penembakan siswa SMK di Semarang.

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
1. Sikap egois.
2. Rendahnya kesadaran HAM.
3. Sikap tidak toleran.
4. Lemahnya penegakan hukum.

Solusi
1. Meningkatkan kesadaran HAM melalui pendidikan dan kampanye.
2. Memperkuat penegakan hukum dan pengadilan HAM.
3. Perlindungan hak-hak dasar bagi seluruh warga negara.
4. Pemerintah dan aparat harus serius menangani kasus pelanggaran HAM.

Sumber
1. Pembukaan UUD 1945.
2. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
3. Konvensi Genosida 1948.

Kesimpulan
Implementasi HAM yang baik adalah pondasi penting bagi terciptanya keadilan sosial dan perdamaian. Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk meningkatkan kesadaran HAM dan memperkuat penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun